Setelah berhasil meraup pendapatan 737,5 juta dolar Amerika Serikat secara global, film Joker keluaran DC Films digadang-gadang akan menjadi film R-Rated terlaris sepanjang masa. Bahkan perolehan film yang dibintangi oleh Joaquin Phoenix itu menempatkannya sebagai film rating R terbaik dan film terbesar kelima sepanjang 2019.
Namun, masih belum banyak penonton mengetahui arti film R-Rated dan apakah sama dengan istilah lain yang digunakan dalam lembaga sensor di Indonesia.
Dilansir dari lama sinemapedia.com film rating R adalah film yang kategori terbatas, yang bisa dinikmati penonton usia 17+ sekaligus harus mendapat pendampingan orang tua.
Rating R sendiri dibuat oleh MPAA (Motion Picture Association of America), asosiasi perdagangan nirlaba Amerika Serikat yang juga menetapkan sistem penilaian film. Anggota MPAA terdiri dari beberapa studio besar Hollywood, seperti The Walt Disney Company, Sony Pictures, 20th Century Fox, Universal Studios hingga Warner Bros.
MPAA memiliki 6 kode klasifikasi film. Klasifikasi tersebut dibuat berdasarkan tema, bahasa, kekerasan, ada adegan telanjang atau tidak, seks, dan penggunaan obat-obatan yang berlaku di AS. Lima diantaranya adalah sebagai berikut:
G (General Audience)
Ini adalah kode bahwa film dengan label G, bisa ditonton oleh semua umur. Film berlabel G bebas adegan-adegan tabu, kata-kata kotor, sadis, maupun obat-obatan terlarang sehingga bisa dinikmati oleh semua kalangan.
PG (Parental Guidance)
Artinya adalah Bimbingan Orang Tua. Label PG disematkan dalam film ini karena sebagian materi dalam film belum cocok ditonton oleh anak-anak di bawah umur. Ketidaksopanan film PG ini biasanya masih sebatas kata-kata kasar atau adegan bullying ringan, sehingga orang tua wajib memberikan pengertian.
PG-13 (Parental Guidance-13)
Bimbingan Orang Tua untuk anak di bawah usia 13 tahun. Tingkatan ini lebih kuat kebutuhannya akan dampingan orang tua dibanding sekedar PG saja, karena adegan-adegan tak sopan dalam film ber-rating PG-13 biasanya rentan ditiru oleh anak-anak di bawah usia tersebut.
R (Restricted)
Film-film berlabel R adalah film yang diperuntukkan bagi usia 17 tahun ke atas. Bahkan film kartun atau animasi pun terkadang ada yang berlabel R.
NC-17 (No One and Under Admitted)
Bahkan mereka yang sudah berumur 17 tahun pun disarankan untuk jangan dulu menonton film ini sebelum usia yang lebih dewasa. Film berlabel NC-17 sarat adegan-adegan mengerikan yang belum cocok ditonton di bawah usia 17 tahun, yang ditayangkan secara gamblang.
Seperti yang diketahui, MPAA adalah asosiasi yang memberikan penilaian rating, berdasarkan tema dan nilai-nilai yang dianut dan berlaku di Amerika Serikat. Sehingga, meski sebuah film asing telah memiliki klasifikasi dari MPPA, film tersebut masih akan disaring (filter) kembali oleh lembaga film Indonesia. Dalam hal ini, penilaian dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia.
LSF Indonesia akan memberikan penilaian rating film yang akan diedarkan secara resmi di Indonesia berdasarkan standar kesopanan ketimuran yang berlaku di Indonesia, yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2014.
A /SU (Anak-anak/Semua Umur)
Film dengan klasifikasi ini tak mengandung unsur kekerasan, adegan tidak sopan atau perilaku yang membahayakan anak-anak, dan tidak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak. Rating ini hampir sama dengan G-Rated dari klasifikasi MPAA. Film dengan kategori A, berarti film itu lebih diperuntukkan penonton anak-anak dengan usia 4-7 tahun.
BO-A (Bimbingan Orangtua dan Anak-anak)
Hampir sama dengan rating A, film dengan rating BO-A adalah tayangan yang masih aman ditonton oleh anak-anak, namun lebih baik jika mendapat pendampingan orang tua.
BO (Bimbingan Orangtua)
Film dengan kategori BO, artinya tayangan tersebut diperlukan pengawasan orang tua untuk anak-anak usia dibawah 13 tahun.
R (Remaja)
Film dengan rating R, artinya tayangan tersebut aman ditonton hingga usia 13-16 tahun. Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria seperti mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, dan berisi tema, judul, adegan visual serta dialognya tidak menampilkan adegan berbahaya dan pergaulan bebas lawan jenis.
D (Dewasa)
Kategori dewasa pun masih dibagi lagi menjadi dua kategori yakni; kategori 17+ dan kategori 21+.
Film yang digolongkan untuk penonton usia 17 tahun keatas, jika tayangan yang mana tema, judul dan adegan visual serta dialog berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif. Selain itu juga menyajikan kekerasan secara proporsional dan tidak menampilkan sadisme.
Sedangkan untuk kategori 21+ jika judul, tema, adegan visual, serta dialog merupakan sesuatu yang ditujukan untuk orang dewasa seperti tema dan permasalahan keluarga. Jika tayangan termasuk produk televisi, maka harus ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00. Jika produk film, maka hanya ditayangkan di gedung bioskop.(tin/rst)