Sabtu, 23 November 2024

DPR: Tidak Ada Cacat Hukum Penunjukkan Idham Aziz Sebagai Calon Tunggal Kapolri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dokumentasi. Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menegaskan, tidak ada cacat hukum dalam penunjukkan Komjen (Pol) Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jendral (Pol) Tito Karnavian.

Menurut Sufmi pengajuan Idham Azis sebagai calon tunggal itu merupakan hak prerogatif Joko Widodo Presiden.

“Tidak ada yang salah penunjukkan pak Idham Aziz sebagai calon tunggal. Itu kan hak prerogatif presiden,” ujar Sufmi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Meskipun, masa kerja Idham Aziz tinggal 1,5 tahun, kata Sufmi, itu juga tidak masalah. Yang penting sesuai aturan yang berlaku soal pengusulan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).

Kata dia, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Idham Aziz akan segera dilakukan oleh Komisi III atau Komisi Hukum DPR RI.

“Dalam waktu dekat akan dibahas dalam rapat pimpinan, dan akan dilakukan di Komisi III sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Saya kira akan segera diagendakan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Surat Presiden soal penunjukkan Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri sendiri sudah diterima DPR. Adapun pengganti Tito sebagai Plt Kapolri adalah Komjen (Pol) Ari Dono Sukamto yang sebelumnya menjabat Wakapolri.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs