Mengenai kesalahan sistem yang dikeluhkan oleh Muji Sugeng (49) pendengar pada Jumat (15/10/2019) yang menyebabkan ia membayar denda ratusan ribu, akhirnya ditanggapi langsung oleh Erfan Koordinator Gerbang Marga Harjaya Infrastruktur (MHI). Menurutnya, kesalahan sistem dikarenakan adanya penertiban kendaraan, yang kebetulan berada di depan mobil Muji.
Kejadian berawal saat mobil Muji memasuki gerbang, terdapat kendaraan bak terbuka muat orang, yang juga memasuki gerbang tol. Melihat hal itu, petugas tol memberlakukan sistem no entrance, dengan membuka palang gerbang secara manual untuk menertibkan penumpang kendaraan.
“Di tol MHI memang terjadi deteksi tidak normal, disebabkan kendaraan di depannya Pak Muji ada kendaraan muat orang di bak terbuka, sehingga saat kita tertibkan mereka, kita buka palang pintu secara manual,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya.
Saat dalam kondisi no entrance itulah, Muji Sugeng melakukan tapping kartu e-tol dan masuk ke tol. Sehingga mesin tidak membaca input masuk kartu dan ia berhasil masuk tol karena posisi palang pintu terbuka secara manual.
“Memang bukan salah Pak Muji. Saat proses no entrance masuklah Pak Muji. Secara prosedur memang dia tapping kartu. Tapi karena proses no entrance ini belum selesai sehingga tidak ada pencatatan data,” paparnya.
Untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terjadi lagi, Erfan menyarankan agar pengguna jalan tol lebih bersabar saat akan melakukan tapping kartu.
“Saran saya ke pengguna jalan, agar tidak terburu-buru karena di beberapa gate kita kadang perlu penertiban kayak kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Muji Sugeng melapor ke Radio Suara Surabaya, bahwa dirinya dikenai denda sebesar Rp326 ribu saat akan keluar di exit tol Warugunung. Menurut petugas, ini dikarenakan sistem tidak membaca adanya tapping kartu e-tol saat Muji masuk lewat gerbang tol Jombang. Padahal, dirinya telah melakukan tapping kartu dan setelah dikonfirmasi, mobil Muji terekam lewat kamera CCTV.(tin/rst)