Dua oknum polisi dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang tertangkap tangan menerima uang suap dari pelanggar lalu lintas dinonaktifkan dari jabatannya. Bripka Eko Yudha dan Briptu Brendo keduanya saat ini distafkan tidak boleh bertugas di lapangan selama menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Surabaya.
“Mereka berdua ditangkap hari Minggu 27 Desember 2015 lalu, kemudian diperiksa Propam Polda dan dilimpahkan ke Propam Polrestabes. Untuk penanganannya tanya langsung ke Kanit Propam atau Kasi Provos saja. Kita sudah serahkan sepenuhnya terkait sanksinya. Sekarang dua anggota itu kita stafkan sementara sambil menunggu keputusan,” kata AKBP Andre JW Manuputty Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/1/2016).
Menurut Andre, begitu dengar ada pelanggaran pihaknya langsung bertindak cepat untuk menerapkan proses sanksi disiplin bagi anggotanya. “Langsung kita proses disiplin. Makanya kita stafkan,” katanya.
Sebelumnya, Bripka Eko Yudha dan Briptu Brendo, dua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya tertangkap tangan oleh Propam Mabes Polri karena kedapatan menerima uang damai saat bertugas di pos Lantas Tugu Kerapan Sapi Jl Raya Urip Sumoharjo. Propam yang sedang menggalakkan operasi bersih tersebut, mendapati barang bukti uang tunai Rp200 ribu, hasil pungli (pungutan liar) dari pelanggar lalu lintas.(bid/dop)