Orang yang membuang sampah sembarangan di Inggris bisa kena denda mencapai 150 Euro atau sekitar Rp3 juta, berdasarkan rencana baru yang ditetapkan oleh Departemen Masyarakat dan Pemerintah Daerah Inggris.
Menurut Daily Telegraph, denda minimum yang akan ditetapkan paling tidak 100 Euro atau sekitar Rp2 juta. Para menteri sedang mempersiapkan “warisan bebas sampah untuk Inggris”.
Denda buang sampah sembarangan yang berlaku di Inggris saat ini berkisar antara 50 Euro dan 80 Euro.
Marcus Jones Menteri Masyarakat mengatakan orang-orang yang membuang sampah sembarangan akan “mendapatkan ganjarannya di kantong” sebuah ungkapan untuk menandakan seseorang harus mengeluarkan uang.
“Menjatuhkan sampah adalah jenis perilaku anti-sosial yang egois dan merusak lingkungan untuk semua orang. Tidak hanya itu, mengambil sampah dan membersihkan lingkungan menghabiskan jutaan Pound setiap tahunnya – uang yang semestinya bisa dipergunakan untuk layanan yang penting,” katanya seperti dilansir BBC.
Pada tahun 2015, pemerintah di Inggris dan Wales menyerukan langkah-langkah baru untuk mengatasi orang-orang yang melempar sampah dari kendaraan.
Di London, pemilik kendaraan dapat didenda jika seorang membuang sampah dari mobilnya.(bbc/iss/fik)