Sabtu, 23 November 2024

Investor Syariah Meningkat 53 Persen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor syariah meningkat 53 persen pada 2015 menjadi 4.257 investor dibandingkan dengan akhir 2014 sebanyak 2.795, kata Dwi Shara Soekarno Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI, Sabtu (2/1/2016).

“Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu tidak lepas dari beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia selama 2015,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Ia mengemukakan, beberapa kegiatan diantaranya kegiatan sekolah pasar modal syariah (SPMS) dengan total peserta sebanyak 9.502 orang di seluruh daerah di Indonesia untuk periode Januari hingga Desember 2015, atau meningkat sebesar delapan persen dibandingkan tahun 2013.

Selain itu, menurut dia, meningkatkan fungsi edukasi melalui laman Internet sehingga informasi mengenai Daftar Efek Syariah, Peraturan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) maupun daftar konstituen saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dapat diakses langsung pada website BEI.

“Khusus untuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nonor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dapat diunduh dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab,” paparnya.

Selain itu, dikemukakannya, BEI juga meningkatkan fungsi edukasi dan peningkatan jumlah investor syariah dengan diresmikannya Galeri Investasi Syariah pertama di Indonesia di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bekerjasama dengan PT Phintraco Securities.

“Dengan semakin meningkatnya kegiatan edukasi dan pengembangan investasi syariah di pasar modal, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia,” katanya.

Selain itu, Dwi mengatakan bahwa terdapat penambahan satu anggota bursa yang mendapatkan sertifikasi Sharia Online Trading System (SOTS) dari DSN-MUI, yaitu PT First Asia Capital, sehingga sampai dengan akhir tahun 2015 terdapat sembilan anggota bursa (AB) bersertifikasi SOTS.

Dari sisi peraturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan enam regulasi pasar modal berdasarkan prinsip syariah, yakni Peraturan OJK Nomor 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar. Peraturan OJK Nomor 16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Kemudian, Peraturan OJK Nomor 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Peraturan OJK Nomor 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Lalu, Peraturan OJK Nomor 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Dan, Peraturan OJK Nomor 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.

Adapun regulasi pasar modal syariah yang sedang dalam proses penyusunan dan penyempurnaan, yakni Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Produk Investasi Syariah. Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Perusahaan Efek Syariah. Dan, Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Penerbitan Efek Syariah (Insentif Pungutan).(ant/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs