Sabtu, 23 November 2024

DPRD Surabaya Akan Koreksi Lima Perda dan Perwali di 2016

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi reklame di Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Awal tahun 2016 ini, Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya berencana akan mengoreksi sejumlah perda dan perwali yang dianggap tidak relevan lagi. Ada lima perda dan juga lima perwali yang akan dibahas dan disesuaikan dengan kondisi Kota Surabaya saat ini.

“Koreksi ini tujuannya agar tidak merugikan masyarakat Surabaya saat diterapkan,” ujar Mochammad Machmud Ketua BPP DPRD Kota Surabaya, Senin (4/1/2016).

Lima perda yang akan dikoreksi adalah Perda Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2015 tentang Penataan toko Swalayan, Perda Kota SUrabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan rukun Tetangga.

“Berikutnya, Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan yang terakhir adalah Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bumi dan Banggunan Perkantoran,” kata Mahmud.

Menurut Mahmud, evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh. Apabila menghasilkan revisi maka akan dilampirkan poin-poin revisinya ke Walikota Surabaya. Misalnya, Perda tentang toko swalayan yang sempat pro kontra karena perdanya ada yang kurang pas.

Selain kelima Perda itu, BPP juga mencatat ada lima Perwali yang dinilai sudah tidak relevan. Diantaranya, Perwali tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Perwali tentang Tata Cara Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas di Kawasan Industri, Perdaangan, Perumahan dan Permukiman.

“Kita juga catat, Perwali tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkot Surabaya dan Perwali tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi, dan Perwali tentang Pelayanan di Bidang Perumahan,” katanya.

Untuk Perda reklame, Mahmud menyatakan akan menyerap aspirasi keluhan dari sejumlah pemiliki reklame. Misalnya, terkait keluhan banyak reklame kosong dan tidak ada penyewa, tapi masih tetap harus membayar pajak reklame.

“Rumus perhitungan pajak reklamenya juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi lapangan, seringnya saat ini ada reklame yang hanya bisa dilihat viewnya dari dua arah, akan tetapi hitungannya membayar tiga sudut pandang,” katanya. (bi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs