Hingga berakhirnya 2015, ternyata tak sampai separuh Peraturan Daerah (Perda) yang bisa diselesaikan DPRD Jawa Timur. Catatan suarasurabaya.net, pada awal 2015 DPRD Jawa Timur menargetkan mampu menyelesaikan 27 Perda, namun hingga 31 Desember 2015 ternyata hanya 12 Perda yang berhasil mereka selesaikan.
Bahkan dua Perda disahkan di hari terakhir yaitu tanggal 31 Desember 2015. Sebanyak 12 Perda yang dihasilkan dua di antaranya adalah peraturan DPRD dan 10 merupakan persetujuan bersama DPRD.
Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur mengatakan, meski hanya 12 perda, namun DPRD telah menjalankan fungsi legislasi. “Fungsi-fungsi legislasi sudah kita jalankan, apalagi kita juga telah membentuk forum sinergitas yang diikuti DPRD se Indonesia,” kata Abdul Halim, Senin (4/1/2016).
Forum sinergitas itu juga telah berjalan dengan proyek pertama adalah membedah Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sementara itu, meski tak sesuai target namun untuk tahun 2016 ini DPRD Jawa Timur menargetkan bisa merampungkan 33 perda. Dari 33 perda yang ditargetkan rampung, 18 diantaranya merupakan usulan legislatif dan 15 usulan eksekutif.
Irwan Setiawan, Wakil Ketua Badan Pembuan Peraturan Daerah DPRD Jawa Timur mengatakan, enam usulan dewan akan disidangkan dimasa sidang pertama. Yakni Raperda tentang pencabutan perda, narkoba, perlindungan nelayan, PT Jatim Graha Utama, aliran sungai, serta tenaga kerja lokal dan asing.
Sedangkan tujuh Perda akan disidangkan pada masa sidang II yang mencakup Raperda tentang pengelolaan sumber daya air, penggabungan BUMD, perlindungan situs bersejarah, kekayaan seni dan budaya, HIV AIDS, mutu pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Sisanya nanti akan kita rampungkan di masa sidang III yakni tentang pengelolaan air tanah, zona pesisir dan pulau kecil, pemberdayaan kepemudaan dan tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial,” kata politisi dari PKS ini.
Sementara Raperda usulan eksekutif yang akan disidangkan di masa sidang I adalah tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, sistem kesehatan provinsi, kesehatan, pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, perlindungan ketenagakerjaan, dan penyertaan modal,
Untuk masa sidang II akan membahas empat Raperda yakni Perda tentang Tata kerja rumah sakit, pertanggungjawaban APBD 2015, kawasan strategis kaki Suramadu dan pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan untuk masa sidang III akan membahas tentang perubahan APBD 2016, kawasan startegis Gunung Bromo, tentang zona pesisir dan pulau kecil, tentang pelabuhan pengumpan regional, dan Perda APBD 2017.
Ahmad Heri, Ketua Bapem Perda DPRD Jawa Timur optimistis bisa merampungkan 33 Raperda di tahun 2016 karena sebagian besar usulan merupakan revisi atas perda sebelumnya sehingga pembahasannya lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. (fik/ipg)