Sabtu, 23 November 2024

Simpan Narkoba 22 Kilogram, Seorang Polisi Dituntut Mati

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Aiptu Abdul Latif anggota Polsek Sedati dan Indri Rahmawati saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Persidangam kasus narkoba 22 kilogram melibatkan polisi Aiptu Abdul Latif anggota Polsek Sedati dari jajaran Polres Sidoarjo, dituntut hukuman mati. Sedangkan, untuk selingkuhannya, Indri Rahmawati, mendapatkan hukuman seumur hidup, Senin (4/12/2016).

Agenda tuntutan tersebut dibacakan Gusti Putu Karmawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, di depan Ferdinandus Ketua Majelis Hakim. Tuntutan itu sesuai dengan perannya masing-masing terdakwa, dalam perkara narkoba 22 kilogram.

“Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Gusti Putu Karmawan JPU Kejari Surabaya, Senin (4/12/2016).

Menurut dia, hukuman yang memberatkan kedua terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah, memberantas narkoba. Terutama terdakwa Abdul Latif, sebagai penegak hukum justru terlibat mengedarkan dan memiliki narkoba seberat 22 kilogram.

“Seharusnya sebagai penegak hukum ikut membantu memberantas, bukannya terlibat membantu mengedarkan narkoba,” ujar dia.

Tuntutan tersebut, Kompol Saban Kuasa Hukum Terdakwa Aiptu Abdul Latif, mengaku akan melakukan pembelaan. Hal senada juga diukapkan Adven Dio Randi kuasa hukum terdakwa Indri Rahmawati, akan melakukan pembelaan.

“Tuntutan itu tidak sebanding, kami akan melakukan pembelaan,” kata Adven Dio Randi.

Perlu diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada 25 Mei 2015. Yang tertangkap pertama adalah Indri Rahmawati di pasar wisata Sedati, Sidoarjo.

Setelah itu polisi melakukan mengembangkan, dan menangkap Abdul Latif di tempat kos, dan menemukan barang bukti narkoba 13 kilogram yang sudah terbungkus, dan 9 kilogram terbungkus satu poket.

Kemudian, kembali dikembangkan ternyata Abdul Latif baru saja melakukan pengiriman narkoba di luar Jawa Timur. Berdasarkan petunjuk dari Susi (berkas terpisah, red) yang mendekam di dalam Rutan Medaeng, bahwa latif baru mengambil narkoba seberat 50 kilogram, dan melakukan pengiriman ke beberapa lapas di Jawa Tengah dengan komisi Rp50 juta.(bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs