Sabtu, 23 November 2024

Tak Pisahkan DJP dari Kemenkeu, Drajad Nilai Sri Mulyani Melawan Visi Jokowi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dradjad Hari Wibowo Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Dradjad Hari Wibowo, ekonom, mengkritik Sri Mulyani Indrawati (SMI) Menkeu yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan dipisah dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini. Mantan legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menganggap pernyataan SMI tersebut bertentangan dengan visi dan misi Joko Widodo (Jokowi) Presiden.

“Pernyataan Menkeu tersebut sangat bertentangan dengan visi dan misi Presiden. Pak Jokowi beberapa kali menegaskan yang ada adalah visi misi presiden dan wapres. Bukan visi misi menteri,” ujar Dradjad melalui pesan singkatnya, Jumat (25/10/2019).

Lebih lanjut Dradjad memaparkan visi dan misi Jokowi saat berduet dengan Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014. Menurutnya, ada dua visi dan misi Jokowi yang mencakup bidang fiskal.

Pertama, kata Dradjad, visi dan misi Jokowi di bidang fiskal adalah merancang ulang lembaga pemungutan pajak berikut peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan.

“Yang kedua melakukan desain ulang arsitektur fiskal Indonesia,” jelasnya.

Dradjad menegaskan, kedua visi tersebut tercantum secara eksplisit dalam Visi Misi dan Program Aksi Jokowi – JK.

“Tepatnya di halaman 39 butir 8 sub-butir 3 dan 4,” tegasnya.

Dradjad mengatakan, Presiden Jokowi telah menuangkan visi itu ke dalam dokumen negara melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Dalam buku I RPJMN 2015-2019 tertera bahwa pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, namun tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.

“Jadi, pernyataan Sri Mulyani tersebut jelas bertentangan dengan visi misi Presiden yang sudah menjadi dokumen negara yang dituangkan melalui Perpres 2/2015,” ujar Dradjad.

Karena itu Dradjad juga bertanya-tanya tentang maksud pernyataan SMI. Ekonom peraih gelar Ph.D dari University of Queensland itu mengingatkan SMI bahwa menteri bukanlah jabatan publik yang dipilih rakyat.

“Menteri tidak punya konstituen, bahkan banyak yang tidak ikut berdarah-darah bertanding dalam pilpres. Jika seseorang sudah mau menjadi menteri, ya dia harus patuh mewujudkan visi misi presiden, apalagi soal lembaga pajak ini sudah masuk dalam perpres,” tegasnya.

Selain itu, Dradjad juga mempersoalkan alasan SMI tidak segera memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Dalam catatannya, SMI sebagai Menkeu sudah berkali-kali gagal mencapai realisasi pajak sesuai target APBN.

“Silakan cek sendiri, berapa kali Sri Mulyani gagal mencapai target penerimaan pajak, baik sebagai Menkeu di bawah SBY Presiden maupun Presiden Jokowi,” pungkas Dradjad.

Sebelumnya SMI usai dilantik sebagai Menkeu Kabinet Indonesia Maju menyatakan bahwa rencana tentang pemisahan DJP dari Kemenkeu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu DJP tetap di bawah Kemenkeu.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs