Sabtu, 23 November 2024

Kasus Pembunuhan DJ Aditya, Ini Vonisnya bagi Terdakwa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dari kanan Rizky Topan, dan Bayu Gunawan saat sebelum menjalani persidangan tuntutan. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Kasus pembunuhan Disc Jockey (DJ) Aditya Wahyu Budi Hartanto, menghadirkan dua terdakwa, Rizky Topan dan Bayu Gunawan, divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/1/2016).

“Terdakwa Rizky Topan divonis 10 tahun penjara, Bayu Gunawan 7 tahun penjara,” kata Mustofa Ketua Majelis Hakim, Senin (4/1/2016).

Putusan vonis hukuman dilakukan Mustofa, untuk dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Gusti Putu Karmawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut Rizky Topan dihukum 15 tahun, Bayu Gunawan 14 tahun penjara.

Menurut Mustofa, yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Namun, apa yang dilakukan kedua terdakwa tidak dibenarkan dalam mata hukum. Sebab, siapapun yang menghilangkan nyawa orang itu tidak dibenarkan. Hal itulah yang memberatkan kedua terdakwa.

Selain itu, kedua terdakwa ikut serta melakukan pemukulan dengan batu, meski sudah tidak berdaya. Seharusnya, kedua terdakwa memberikan pertolongan terhadap DJ Aditya Wahyu Budi Hartanto.

“Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan. Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer pasal 339 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” ujar Mustofa

Sementara, sebelumnya, tersangka lain di berkas berbeda, Pengadilan Negeri Surabaya juga memvonis Faizal Maulana Putra dengan 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rosyid yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 2 Juni 2015. Saat itu Aditya mengendarai mobil Suzuki W 1233 RG. Saat berada di Jalan Bung Tomo, ia tiba-tiba dikejar sekelompok anak muda yang diduga geng motor balapan liar. Hingga akhirnya, korban dianiaya hingga tewas di lokasi kejadian.(bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs