Kolaborasi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Gojek, penyedia aplikasi, berhasil membongkar kasus tindak pidana ITE order merchant fiktif.
Kombes Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pelaku manipulasi, menciptakan informasi dan atau dokumen elektronik seolah olah data yang otentik (akun restoran, akun customer dan order flktif) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 J0 Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
“Kami senang dapat berkolaborasi dengan Gojek, sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Ini menjadi kasus pertama yang diungkap oleh Polda di Tanah Air melalui kerja sama yang dilakukan,” ujarnya dalam jumpa pers yang diadakan di Polda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, AKBP Arman Asmara Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya Kasubdit Siber dan Alfianto Domy Aji Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim dan Bali Nusra.
Sementara itu, Alfianto Domy Aji Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim dan Bali Nusra menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif.
“Kami berkomitmen memberantas order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja. Sekaligus memastikan konsumen mendapat pelayanan terbaik,” kata Alfianto.(iss)