Tergiur dengan program uang kembali atau cashback dari aplikasi e-commerce Tokopedia, membuat tiga pemuda asal Surabaya harus berurusan dengan polisi. Mereka nekat melakukan transaksi fiktif agar mendapatkan cashback yang selanjutnya ditukarkan uang.
AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, kelompok ini berperan sebagai penjual sekaligus pembeli. Mereka membuat order atau pesanan fiktif ke toko yang dikelola oleh salah satu pelaku.
“Pelaku yang mengelola toko fiktif itu nanti akan mengirimkan barang paketan ke pelaku yang berperan sebagai pembeli. Barang paketannya pun juga fiktif,” kata Arman, Jumat (25/10/2019).
“Paketannya itu berupa kardus dibungkus, tapi isinya kosong. Itu hanya sebagai syarat, agar data pengiriman bisa terdata oleh sistem marketplace dan uang dari konsumen dapat dicairkan,” tambah Arman.
Menurut Arman, komplotan ini sudah beraksi selama 5 bulan di Surabaya. Setiap kali transaksi, para pelaku bisa meraup keuntungan mulai Rp100-300 ribu. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp32 juta.
“Ini adalah hasil patroli cyber kami, menemukan adanya modus manipulasi data akun Tokopedia. Pelaku melaksanakan order fiktif dari berbagai macam barang dan memanfaatkan cashback dari marketplace tersebut,” kata dia.
Ketiga pelaku yang diamankan itu, adalah laki-laki berinisial HBS (24) warga Kupang Indah, RMS (23) warga Dukuh Pakis, dan KK (23) warga Sutorejo Surabaya. Mereka dijerat Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (ang/iss)