Tiga terdakwa, perkara penyelundupan 9.995 butir ekstasi dan 2,1 kilogram sabu-sabu, terbebas dari hukuman mati dan hanya divonis 20 tahun penjara. Mereka adalah Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara, Zulkarnain (35) warga Balikpapan, dan Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Selasa (5/1/2016).
“Mereka terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Musa Arif Aini, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/1/2016).
Selain itu, ketiga terdakwa yang terlibat jaringan internasional tersebut juga mendapat hukuman denda Rp1 miliar subtitusi pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Cakra Yudha Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya yaitu hukuman mati. Namun, Musa Arif Aini Ketua Majelis Hakim memperingan hukuman ketiga terdakwa.
Menurutnya, ketiga terdakwa tidak pernah melakukan tindak kejahatan, dan mengaku bersalah. “Ketiganya juga mengaku tidak akan mengulangi lagi,” ujar dia.
Meski begitu, kata Musa, ketiganya tetap bersalah. Sebab, tidak mendukung program pemerintah, memberantas narkoba. “Itulah yang memberatkan ketiga terdakwa,” ujarnya.
Mendengarkan putusan vonis 20 tahun, JPU akan melaporkan ke pimpinan. “Masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,” ujar Cakra Yudha.
Perlu diketahui, kasus tesebut diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 3 Maret 2015. Mereka mengedarkan dengan menggunakan jalur laut, berangkat dari Aceh, menuju Jakarta untuk mengambil kiriman narkoba dari Malaysia. Setelah itu berangkat lagi naik kapal menuju Surabaya. Saat sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba. (bry/iss/ipg)