Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya akan Cabut IPT Surat Ijo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Surat hijau. Foto: dprd.surabaya.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mencabut izin Penggunaan Tanah (IPT) khususnya “surat ijo” (surat hijau) jika selama tiga tahun tidak ada pemanfaatan lahan.

“Tiga tahun jika tidak ada proses pembangunan kita cabut dan dikembalikan ke pemkot,” kata Achmad Eka Mardijanto Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan DPRD Surabaya usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (5/1/2016).

Ia mengatakan batas waktu tersebut berlandaskan terbitnya IPT “surat ijo”. Eka mengungkapkan, di Surabaya jumlah IPT tanah “surat ijo” mencapai 46.611, dari luas tanah surat ijo yang berkisar 8 juta meter persegi.

Lahan tersebut, kata dia, tersebar di berbagai kawasan, di antaranya, Barata Jaya, Ngagel, Kalidami, Pucang, Perak dan Dukuh Pakis.

Menanggapi rencana pemerintah kota yang akan mencabut IPT, Lutfiah Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, meminta harus ada kejelasan soal definisi lahan yang tidak dimanfaatkan.

Hal ini dikarenakan belum tentu semua tanah kosong tidak ada upaya pemanfaatan dari pemegang IPT karena kadangkala pemanfaatan lahan terkendala oleh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kadang kita mau bangun, tapi mengurus IMB-nya lama. Bahkan kenyataannya bisa tahunan,” keluhnya.

Lutfiah mengaku jika IPT dicabut, warga tak mendapat ganti rugi kecuali apabila lahan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah kota. “Kalau dimanfaatkan pemkot, ada kompensasi sesuai NJOP (Nilai jual Obyek Pajak), Tapi saya minta sesuai apraisal. Karena pelepasan tanah surat ijo kan masyarakat bayar sesuai apraisal,” katanya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs