Penumpang pesawat terbang yang barangnya hilang atau rusak di bagasi, harus menuntut pihak maskapai. Paidi Prawiro Rejo Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak maskapai harus menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang, termasuk barang bawaannya.
“Penumpang harus melapor dan apapun yang terjadi, maskapai harus bertanggungjawab. Pihak maskapai harus mengganti,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (6/1/2016).
Menurutnya, penumpang berhak atas penggantian barang yang hilang atau rusak. “Selama ini kasus seperti ini diselesaikan dengan win-win solution. Kalau barang sudah ditelusuri tapi tidak ketemu, maka biasanya maskapai mengganti sebesar dua kali harga tiket. Kalau barang yang hilang sangat berharga, ini kurang adil,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net.
Sayangnya, selama ini penumpang pesawat terbang sering terburu-buru saat di Bandara sehingga tidak melapor jika barangnya hilang. “Selama ini persepsi konsumen itu percaya saja. Kalau sudah di bandara, orang itu terburu-buru. Tidak mungkin mau lapor. Hal-hal ini yang dimanfaatkan,” katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa kelemahan distribusi barang di bandara. Pertama, saat penumpang check in, seharusnya barang bawaan yang akan masuk ke bagasi disegel permanen dan ada tanda terima. Kedua, pergerakan barang dari awal termasuk sampai di truk Bandara, harus dilengkapi dengan CCTV. Terakhir, pihak Bandara harus selektif terhadap pegawai yang bertugas. “Biasanya maskapai itu menyewa outsourcing. Padahal di internal outsourcing, sering berganti orang,” katanya.
Untuk itu, dia menyaran calon penumpang agar hanya membawa barang secukupnya. “Tidak ada jaminan barang bawaan akan aman. Jadi kalau perlu tidak usah menaruh barang di bagasi,” ujarnya.(iss/ipg)