Sabtu, 21 September 2024
DPRD Surabaya:

Pelantikan Risma-Whisnu Harusnya Januari, Tapi Tata Caranya Belum Jelas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya saat sedang dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Foto: dprd.surabaya.go.id

DPRD Kota Surabaya menanyakan kepastian pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2015, termasuk Tri Rismaharini-Whisnu Saktu Buana Walikota-Wakil Walikota Surabaya terpilih. Salah satunya Tata Cara Pelantikan yang belum jelas apakah sudah termuat dalam Peraturan Presiden.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan mengatakan, proses penetapan, pengangkatan dan pelantikan dalam Undang-Undang 8/2015 tentang Pilkada serentak adalah tiga hal yang berbeda tapi berkaitan.

“Penetapan, itu oleh KPU Kota Surabaya, kemarin. Pengangkatan, sesuai Undang-Undang 8/2015, dilakukan oleh Kemendagri. Sedangkan pelantikan dilakukan oleh Gubernur di Ibukota Provinsi. Ada upacara dan pengucapan sumpah janji jabatannya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (7/1/2016).

Berdasarkan Undang-Undang 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengangkatan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2015 seharusnya dilakukan 20 hari setelah berkas pilkada diterima lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pria yang biasa dipanggil Awi ini mengklaim, DPRD telah mengirimkan berkas Pilkada termasuk penetapan KPU Kota Surabaya, melalui Gubernur, ke Kemendagri sejak beberapa waktu lalu.

“Kami meyakini, berkas itu sudah lengkap. Tapi ada beberapa hal yang harus dipertegas,” katanya.

Pertama, kata Awi, mengenai kepastian rencana Kemendagri untuk menggelar pelantikan dalam dua tahap.

Dua tahap pelantikan ini membedakan Pilkada tanpa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan Pilkada yang PHP-nya masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apa benar memang itu merupakan keputusan final?” Ujarnya.

Kedua, lanjut Awi, adalah tata cara pelantikan yang belum jelas apakah sudah termuat dalam Peraturan Presiden atau belum.

“Karena di Undang-Undang mensyaratkan demikian. Ini yang belum jelas bagi kami,” katanya.

Namun, sebagaimana proses yang dimuat dalam UU 8/2015, pengangkatan tetap dilakukan 20 hari setelah berkas Pilkada diterima lengkap oleh Kemendagri.

Awi tetap berharap, pelantikan Kepala Daerah lebih cepat dilakukan. Sebab, dengan adanya percepatan pelantikan, seluruh kebijakan pemerintahan bisa dijalankan secara penuh.

Kebijakan pemerintah itu, antara lain berkaitan dengan penggunaan APBD pada 2016. Terutama dalam hal perubahan APBD 2016.

Selain itu percepatan pelantikan juga berkaitan dengan percepatan penataan kepegawaian. Sebab, rentang waktu yang dibolehkan untuk mutasi adalah enam bulan sejak pelantikan.

“Artinya, kalau jadwal pelantikan wali kota-wakil wali kota semakin molor, semakin lama pula kewenangan untuk mutasi itu bisa dijalankan,” kata Awi. (den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
31o
Kurs