Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim: Empat Tersangka Kasus Prostitusi Masih dalam Pemeriksaan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan terkait kasus prostitusi. Keempatnya ini ditangkap di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Batu, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Jumat (25/10/2019).

AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, empat orang itu masing-masing berinisial PA (perempuan yang terlibat), JL (mucikari), OC (pengguna jasa prostitusi) dan seorang sopir yang mengantarkan korban dari Bandara ke hotel.

“Semuanya masih diperiksa 1×24 jam untuk menentukan tindak lanjut dari pemeriksaan itu. Nanti kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan ya,” kata Leo, Sabtu (26/10/2019).

Kasus prostitusi ini diduga melibatkan seorang publik figur. PA disebut-sebut sebagai jebolan ajang kecantikan nasional pada 2016. Menanggapi hal itu, Leo mengaku akan mengungkapkannya setelah pemeriksaa selesai dilakukan.

Dia hanya mengatakan kalau PA bisa disebut seorang publik figur asal Balikpapan dan tinggal di Jakarta. Sedangkan untuk pengguna jasa, laki-laki berinisial OC diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pegawai swasta.

“Menurut KTP seperti itu. Nanti kita validkan lagi datanya setelah pemeriksaan. Iya bisa dibilang seperti itu (publik figur, red),” katanya.

Sampai saat ini, kata dia, keempatnya masih diperiksa di Mapolda Jatim. Terkait berapa lama mucikari sudah beroperasi, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Termasuk soal apakah kasus ini bagian dari jaringan prostitusi online yang pernah diungkap Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Hanya untuk mucikari, pasal yang disangkakan sudah jelas. Sesuai Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP. “Nanti kami setelah selesai semua 1×24 jam, akan saya jelaskan ya,” kata dia.(ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs