PT Lapindo Brantas Inc, tidak diperbolehkan melanjutkan pengurukan di pusat pengeboran Tanggulangin I di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Larangan ini berlaku sampai ada keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Senin besok tidak akan ada pengerjaan ataupun pengurukan di sekitar area lokasi yang akan digunakan untuk pengeboran sumur PT Lapindo Brantas di Desa Kedung Banteng,” ujar Jonathan Judianto Penjabat Bupati Kabupaten Sidoarjo.Minggu (10/1/2016).
Terkait lamanya larangan pengerukan, Jonathan Judianto, masih belum bisa memastikan karena itu tergantung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak yang mengeluarkan izin.
“Kebetulan, untuk Kabupaten Sidoarjo itu hanya ijin lokasi, UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pengelolaan dan pemantaun lingkungan), kemudian lingkungan,” ujar dia.
Sementara, pantauan suarasurabaya.net, tidak ada aktivitas pengerukan di lokasi. Tiga alat berat yang terdiri dari backhoe, ekskavator dan tandem roller atau alat berat yang digunakan untuk memadatkan dan meratakan tanah, masih berada di lokasi titik rencana pengeboran sumur bor.
Selain itu, ada tumpukan pasir batu dan enam buah pipa berukuran panjang sekitar 10 meter dengan diameter 40 centimeter.(bry/iss/bid)