Jumat, 22 November 2024

Banyak Mafia Kuasai Parkir Liar di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Parkir di tepi jalan umum Jalan Blauran. Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Rusli Yusuf Palewai Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya mengatakan seharusnya parkir di tepi jalan umum sudah dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Dia menyebutkan, banyak mafia yang menguasai tempat parkir di tepi jalan.

“Seharusnya sudah dilarang, karena jalan itu fungsinya kan untuk lalu lalang kendaraan. Saya juga tidak tahu, kenapa masih ada toleransi dari teman-teman di Pemkot dan Kepolisian. Mungkin khusus di tempat yang sepi ya,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (11/1/2016).

Mengenai parkir liar di pinggir jalan, Rusli berpendapat, seharusnya segera ada sosialisasi kepada pemilik usaha atau pertokoan di pinggir jalan, agar segera menyiapkan lahan parkir sendiri.

“Ada batas tiga tahun, lah, ke depan tidak boleh ada parkir di pinggir jalan. Atau di tempat yang padat di tengah kota itu, Pemkot memberikan perangsang kepada pengusaha agar mau berinvestasi membuat lahan parkir,” ujarnya.

Mantan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini mengatakan, parkir liar di tepi jalan umum ini memang ada yang menguasai. “Saya tahu, banyak mafia yang menguasai tempat parkir di tepi jalan. Saya tidak menyebutnya preman ya, karena ini mafia. Tinggal bagaimana keberanian teman-teman di pemerintah kota, dan mereka sebenarnya tahu soal ini,” ujarnya.

Sementara, Camelia Habiba Sekretaris Komis C DPRD Kota Surabaya mengatakan, sejak 2010 lalu serapan APBD dari sektor retribusi parkir belum pernah terserap 80 persen. “Paling mentok hanya 60 persen,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Penyebabnya, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi Pemkot Surabaya mengenai aturan baru mengenai tarif parkir tepi jalan umum (TJU). Selain itu, Camelia menyebutkan ada keterlibatan oknum yang menguasai daerah parkir.

“Sehingga jukir harus setor ke preman atau penguasa wilayah itu, selain harus setor ke Dishub,” katanya. Padahal, mengenai pengawasan, kata Camelia, Dishub dan Satpol-PP Kota Surabaya sudah memaksimalkan.

“Saya kira yang perlu ditingkatkan adalah koordinasi antara pemkot, baik Dishub Kota Surabaya atau Satpol PP Kota Surabaya, dengan jajaran samping (Polrestabes Surabaya dengan TNI dalam menangani preman dan oknum-oknum parkir liar),” ujarnya. (den/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs