Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki aturan khusus tentang tarif parkir. Bahkan peraturan walikota (Perwali) nomor 37 tahun 2015 tentang parkir yang baru, juga telah diterapkan sejak 1 Agustus 2015 yang lalu.
Data yang dimiliki suarasurabaya.net, tarif parkir berdasarkan Perwali diantaranya untuk sepeda motor di Tepi Jalan Umum (TJU) tarifnya Rp1.000. Tarif untuk sepeda motor TJU ini sebelumnya hanya Rp500 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk sepeda motor yang parkir ditempat insidentil tarifnya Rp2.000 atau naik dari sebelumnya Rp1.500. Sedangkan sepeda motor yang parkir ditempat parkir zona, dipatok Rp2.000 atua masih tetap seperti aturan sebelumnya.
Sementara itu, tarif parkir mobil pribadi menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp1.500 untuk sekali parkir. Untuk yang parkir ditempat insidentil menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.500.
Sedangkan yang parkir ditempat parkir zona tidak mengalami perubahan tetap Rp5.000. Sedangkan tarif parkir mobil ditempat wisata menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.000.
“Di lapangan memang banyak pelanggaran, dan ini sebenarnya harus ditertibkan,” kata Baktiono, anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Pelanggaran yang kerap terjadi, kata politisi dari PDI Perjuangan ini, biasanya untuk parkir jenis valet di mall-mall yang mencapai Rp50 ribu. Padahal tarif yang disepakati harusnya Rp30 ribu.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kata Baktiono, pajak parkir yang dipungut Pemkot memang hanya 20 persen. Sedangkan untuk valet sebesar 30 persen. (fik)