Sabtu, 23 November 2024

PAD Kota Surabaya dari Pajak Tembus Rp 2,73 Triliun

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pajak penerangan bagian dari yang melampaui target PAD. Foto: Ilustrasi

Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor pajak daerah tahun 2015 berhasil melampaui ekspektasi. Dari target Rp 2,67 triliun, Pemkot berhasil membukukan pajak daerah sebesar Rp 2,73 triliun. Dengan kata lain, capaian target pajak daerah sebesar 102,22 persen.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya menjelaskan, pajak daerah Kota Surabaya terdiri atas sembilan jenis pajak. Dari sembilan pajak, lima di antaranya berhasil lampaui target yakni pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“PBB adalah penyumbang tertinggi pajak daerah Surabaya. Perolehan PBB tahun 2015 sebesar Rp 834 miliar dari target Rp 825 miliar atau 101,09 persen. Sejak kali pertama dikelola Pemkot pada 2011, ini adalah kali pertama capaian PBB sukses lebihi target,” katanya, Senin (11/1/2016).

Menurut Yusron, banyaknya jenis pajak yang melewati target menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak meningkat. Selama ini, pihaknya berupaya menggencarkan sosialisasi melalui media massa. Langkah tersebut terbukti efektif menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak. Di samping itu, Pemkot juga bekerja sama dengan bank untuk mempermudah pembayaran pajak.

“Masyarakat harus menyadari bahwa uang yang dibayarkan untuk pajak itu nantinya juga akan kembali kepada mereka berupa pembangunan infrastruktur serta program-program lain seperti Bopda sehingga bisa sekolah gratis maupun pelayanan kesehatan yang tercover APBD Kota Surabaya,” kata Yusron.

Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak, Pemkot menggagas aplikasi berbasis online. Ke depan Pemkot berencana menerapkan BPHTB online. Aplikasi ini mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam menginput pelaporan obyek yang akan diperjual-belikan.

“Minggu depan kita ada pertemuan membahas aplikasi ini bersama ikatan notaris. Hal ini merupakan bagian dari pematangan aplikasi ini sebelum resmi diterapkan. Harapannya, Pemkot mendapat masukan untuk menyempurnakan aplikasi,” terang Yusron.(bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs