Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial IN, diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kategori rusak sedang senilai Rp500 juta.
“Pencairan pertama kedua lancar, tapi yang ketiganya ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp410 juta,” ujar AKP Joko Tamtomo Kasat Reskrim Polres Mataram di Mataram, Sabtu (26/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap IN hingga kini masih berjalan. Sejumlah saksi dari kalangan pokmas dan juga penerima bantuan masih diperiksa.
Namun demikian, pelaku IN yang telah diamankan di Mapolres Mataram diduga telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik dikatakan masih memiliki waktu kurang dari 24 jam sejak penangkapan pada Jumat (25/10/2019) malam, untuk menguatkan bukti-bukti dalam penetapan tersangkanya.
“Sekarang semua masih proses, kita tunggu saja hasilnya nanti,” ujarnya dilansir Antara.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10/2019) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.(ant/tin)