Jumat, 29 November 2024

DPRD Lumajang Minta Dinas ESDM Jatim Dirikan Kantor Perwakilan di Daerah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Untuk mengelola potensi pertambangan yang saat ini kewenangan perizinan dan pengawasannya telah diambil-alih Provinsi sesuai aturan perundangan, maka sudah waktunya Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Jatim mendirikan kantor perwakilan di daerah. Termasuk juga di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hal ini disampaikan Hj. Nurhidayati Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (12/1/2016). Menurutnya, luas dan besarnya potensi pasir Lumajang yang harus dikelola, juga dibarengi dengan kebutuhan masyarakat untuk mengurus perizinan tambang. Karena masyarakat yang akan beraktivitas dalam sektor pertambangan pasir ini, secara legal formal perijinannya harus mengurus ke Pemprov Jatim, tepatnya ke Dinas ESDM.

“Sedangkan untuk mengurus ke saja, butuh biaya, tenaga dan waktu yang terlalu banyak bagi masyarakat. Oleh karenanya, Pemprov Jatim harus melakukan terobosan dan inovasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Lumajang yang bekerja di sektor pertambanganm pasir ini dengan mendirikan kantor perwakilan,” katanya.

Dengan demikian, masih katanya, proses perizinan yang dimintakan masyarakat tidak berbelit dan jauh. Efektivitas dan efisiensi waktu, tenaga dan aggaran bagi masyarakat juga tidak terlalu banyak.

“Dan hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang di breakdone dengan PP Nomor 1 Tahun 2014, kemudian di breakdone lagi dengan Perbup (Peraturam Bupati) Nomor 16 Tahun 2015. Bahwa tentang minerba, proses dan perizinan pertambangan sudah dialihkan ke Provinsi dan oleh karena itu sebaiknya Dinas ESDM Jatim mendirikan kantor perwakilan di Lumajang,” paparnya.

Pemkab Lumajang, menurutnya, juga bisa mengajukan kepada Pemprov Jatim agar Dinas ESDM menyediakan kantor perwakilan. Karena smeentara tidak ada kantor perwakilan, maka selama ini masyarakat yang membutuhkan legalisasi perizinan harus mengurus ke Dinas ESDM Jatim di Surabaya.

“Dan menyesuaikan yang dikeluhkan masyarakat penambang tradisional yang disampaikan dalam aksi demo di Kantor Pemkab Lumajang hari ini, kami merekomendasikan agar Bupati Lumajang (Drs H As’at Malik,Mag) membantu mempercepat proses perizinannya,” terangnya.

Kondisi ini, lanjutnya, tentu berbeda jika Dinas ESDM Jatim sudah memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Lumajang. “Dan nanti, kalau selama 3 bulan ke depan proses perijinannya tidak ada jawaban, maka Bupati juga kita minta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, karena persoalan pelayanan public ini prinsipnya harus cepat, akuntabel dan transparan,” demikian pungkas Hj. Nurhidayati.

Apa yang disampaikan Komisi A DPRD Jatim ini, senada dengan arpirasi masyarakat penambang tradisional di DAS (Daerah aliran Sungai) Kalimujur yang telah mengurus proses perijinan tambang pasir di Dinas ESDM sejak 3 bulan lalu, namun belum ada titik terang.

Akibatnya, ratusan penambang pasir tradisional selama itu tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan. Dampaknya, mereka pun akhirnya menggelar aksi demo di Kantor Pemkab Lumajang hari ini, dengan tuntutan adanya rekomendasi dari Bupati As’at Malik untuk memfasilitasi percepatan pengurus perizinan ke Dinas ESDM Jatim. Selain itu, penambang tradisional juga menolak operasional alat berat karena mengakibatkan penambang tradisional menganggur. (her)

Teks Foto :
– Aksi demo penambang pasir tradisional di depan Kantor Pemkab Lumajang yang menyampaikan aspirasi agar segera diberikan perijinan untuk bisa bekerja kembali setelah 3 bulan menganggur.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
33o
Kurs