Sabtu, 23 November 2024

Bawa 4 Kilogram Sabu, Tiga Penumpang Bus Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Penangkapan tiga penumpang bus antar provinsi yang membawa 4,178 kilogram sabu. Foto: Istimewa

Tiga penumpang bus antar provinsi diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, lantaran membawa 4.178 gram sabu. Ketiganya diringkus, saat bus yang ditumpanginya melintas di KM 741 Tol Warugunung, Surabaya.

AKBP Wisnu Chandra Penyidik Madya BNNP Jatim mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 03.28 WIB, pada Jumat (25/10/2019). Petugas mendapatkan informasi, kurir narkoba jaringan Madura akan melewati Tol Mojokerto.

“Hasil penyelidikan Tim Intelijen dari pengungkapan sebelumnya pada jaringan Madura, kami melakukan pendalaman perihal adanya kurir yang akan memasuki Tol Gate Mojokerto, yang membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Bangkalan Madura,” kata Wisnu, Sabtu (26/10/2019).


4,178 kilogram sabu yang dibawa tiga penumpang bus antar provinsi. Foto: Istimewa

Mendengar informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan pengejaran. Petugas mengantongi ciri-ciri kurir dan kendaraan yang digunakan. Kemudian melakukan penyisiran di sepanjang ruas Tol Semarang-Ngawi dan menemukan target sasaran di wilayah Caruban, Madiun.

“Selanjutnya tim melakukan pembuntutan untuk dilakukan pencegatan di Tol Gate Waru Gunung,” kata dia.

Saat bus berhenti, lanjut dia, petugas melakukan penggeledahan dengan bantuan K-9 BNNP Jatim. Mereka pun menemukan satu paket kardus yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Barang haram itu dibawa oleh tiga orang untuk diedarkan di Madura. Tiga orang yang diamankan itu adalah Soleh Hoddin (45), Safi’ih (37) dan Achmad Hoironi (21). Semuanya warga Bangkalan, Madura.

“Sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia ke Madura. Namun, kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” kata dia.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (ang/iss)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs