Setya Novanto mantan Ketua DPR tidak memenuhi panggilan penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk dimintai keterangan dalam kasus rekaman Freeport Indonesia.
“Barusan saya telepon Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) dan laporan staf belum ada informasi apakah beliau datang. Tapi dari pemberitaan yang ada sepertinya tidak datang,” kata Arminsyah JAM Pidsus di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Arminsyah menyebutkan ini adalah panggilan pertama kepada Setya Novanto.
Menurut dia, Kejaksaan Agung kini merapatkan ketidakhadiran Setya ini. “Sepertinya kita panggil sekali lagi,” kata dia seperti dilansir Antara.
Arminsyah menilai ketidakhadiran Setya justru merugikan dia karena tidak bisa memberikan penjelasan atas indikasi yang dimiliki penyelidik.
“Beliau tidak memberikan penjelasan, artinya dari pihak Setnov tidak masuk informasi ke kita, itu kerugiannya,” kata Arminsyah.
Arminsyah juga mengatakan Kejaksaan Agung sudah beberapa kali memanggil pengusaha M. Riza Chalid yang namanya masuk rekaman itu, namun dia tidak mau hadir juga.
“Sudah beberapa kali kita panggil,” tegas Arminsyah.
Untuk penyelidikan kasus itu, Kejagung sudah meminta keterangan Sudirman Said Menteri ESDM, Maroef Syamsuddin Presdir PT Freeport Indonesia, dan Sekjen DPR RI.
Bahkan Kejagung sudah mendapatkan rekaman yang diperdengarkan di Majelis Kehormatan Dewan, namun kasus ini masih saja berada pada tingkat penyelidikan.(ant/iss/ipg)