KH Muflih Farid Ketua MUI Kabupaten Lumajang mengaku sempat didatangi dua orang anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang bermaksud mengembangkan organisasi itu di Lumajang, dua tahun lalu.
Sesepuh ulama di Kabupaten Lumajang ini mengatakan Organisasi yang sempat menjadi sorotan nasional ini telah berupaya mengembangkan sayap kelompoknya ke berbagai daerah, termasuk di Lumajang.
“Secara pribadi saya ditemui, saat itu saya belum aktif di MUI Kabupaten Lumajang. Kedua orang dari organisasi Gafatar itu asal Surabaya. Mereka menyampaikan rencananya untuk mendirikan cabang organisasinya di Kabupaten Lumajang,” katanya kepada Sentral FM, Kamis (14/1/2016).
Muflih Farid menyatakan dirinya tidak menanggapi apa yang disampaikan kedua orang itu karena dia sendiri tidak tahu persis apa organisasi Gafatar dan apa tujuan dari organisasi itu dibentuk.
“Karena saya tidak tahu apa itu Gafatar, saya sendiri tidak menanggapinya. Mereka berniat untuk mengajak dan menyampaikan kredo organisasinya. Waktu itu saya berpikir, opo iku Gafatar. Makanya saya tidak merespon apa yang disampaikan kedua orang itu,” ucapnya.
Kedua orang yang menemuinya itu pamit melanjutkan perjalanan ke Banyuwangi dan Bali. Muflih Farid mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati.
“Intinya, masyarakat jangan sampai terbujuk untuk mengikuti organisasi-organisasi yang mengatasnamakan agama namun beraliran sesat,” ujarnya.
Adapun 10 kriteria beraliran sesat menurut Muflih Farid antara lain mengingkari rukun iman dan rukun Islam, mengakui dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syariat (Alquran dan As-Sunah), meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, menyakini otensitas dan atau kebenaran isi Alquran.
Selain itu, kriteria lainnya melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nasi dan rasul terakhir.
“Kriteria lainnya adalah merubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telahd itetapkan oleh syari, seperti haji tidak ke baitullah, sholat fardhu tidak 5 waktu, dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya,” urai KH Mudlih Farid. (her/den)
Teks Foto:
– KH Muflih Farid.
Foto : Sentral FM.