Kamis, 28 November 2024

Pasutri Gelapkan uang Solar untuk Beli Mobil

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Anita dan Teguh, yang menggelapkan uang pembelian solar untuk membeli mobil, dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/1/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Anita dan Teguh sepasang suami istri yang tinggal di Desa Mragen, Demak, Jawa Tengah menggelapkan uang pembelian solar untuk membeli mobil pribadi.

Ceritanya, Anita dan Teguh yang mempunyai bisnis jual beli mobil bekas di Demak ini mendapat pesanan solar sebanyak 10 ton untuk dikirim ke Bawean.

Keduanya sudah menerima uang pembelian solar dari pemesan sebanyak Rp49 juta, tapi tidak segera mengirimkan solar yang dipesan.

Pemesan solar itu bernama Joko Budianto, warga Jalan Kapas Baru, Surabaya, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Bawean, Gresik.

Joko mendapat rekomendasi dari temannya, Eko, untuk menghubungi Anita dan Teguh yang sanggup mengirimkan solar ke Bawean.

“Anita saat itu mengaku bernama Lusi,” ujar Kompol Lili Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (15/1/2016).

Setelah terjadi kesepakatan dengan Anita, Joko mentransfer uang Rp49 juta ke rekening BNI Anita. Tapi bahan bakar itu tidak segera dia terima.

Anita, tersangka pelaku penipuan mengakui bahwa uang pembelian solar sebanyak Rp49 juta ini sudah digunakan untuk membeli sebuah mobil Honda Genio.

Karena merasa ditipu, Joko Budianto sebagai korban melaporkan penipuan ini ke Polrestabes Surabaya dengan laporan LP/ 36/B/I/2016/SPKT/Jatim/Restabes SBY pada tanggal 11 Januari 2016 lalu.

Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya, di Desa Mragen, Demak setelah menyelidiki laporan Joko Budianto.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima KTP Palsu, yang menurut kedua tersangka untuk mencari rumah kos.

Barang bukti lainnya 14 buah telepon selular, serta uang tunai sejumlah Rp16,1 juta yang merupakan sisa uang hasil penipuan.

Kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (den/ipg)

Teks Foto:
– Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap pasangan suami istri ini.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
31o
Kurs