Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu kepada warga kota yang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik mulai 1 Februari .
Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, semestinya sanksi tersebut dikenakan mulai Januari, namun karena masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas kependudukan elektronik tersebut pengenaannya akhirnya diundur.
“Dari data yang ada yang sudah mempunyai e-KTP sebanyak 1,7 juta orang, kemudian 20 ribu orang sudah melakukan perekaman namun belum cetak. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sekitar 400 ribu orang,” katanya di Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat (15/1/2016).
Suharto menambahkan pengenaan sanksi mulai 1 Februari masih wacana karena pihaknya juga berupaya menyelesaikan proses perekaman hingga 1 Februari nanti.
Apabila pengenaan denda per 1 Februari tidak memungkinkan karena masih membutuhkan waktu sosiliasi ke warga, maksimal denda akan dikenakan per 1 Maret. “Kami selesaikan e-KTP dulu, paling lambat per 1 Maret,” tegasnya.
Pengenaan denda bagi warga yang tak memiliki E-KTP sesuai dengan perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannnya adalah untuk keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan. “Saat bepergian, kemudian ada operasi yustisi gak mempunyai e-KTP maka dikenai denda,” ujarnya.
Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, mengakui bahwa pengenaan denda tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian, bagi warga yang belum mempunyai E-KTP padahal sudah melakukan perekaman akan ada dispensasi.
“Kalau belum memiliki karena keterlambatan dinas akan ada permakluman,” ujar Politisi Partai Demokrat.
Herlina mengatakan sebenarnya pemerintah kota telah memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mengurus administrasi kependudukan mereka. Menurutnya, tinggal kemauan warga untuk melakukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudahan untuk memiliki identitas sudah sangat baik. Untuk penduduk musiman, untuk mendapatkan Surat keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sekarang bisa daftar secara on line,” katanya.
Namun demikian, ia meminta kepada Dispendukcapil, sebelum denda dikenakan, ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, di antaranya dengan memberikan imbauan ke warga untuk segera melakukan perekaman.(ant/iss)