Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk, Jembrana, yang melintasi Selat Bali, sejak Sabtu (16/1/2016) pukul 00.00 WIB turun untuk semua golongan kendaraan dan penumpang.
“Turunnya tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk itu menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar,” kata Wahyudi Susianto Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Ketapang, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya, penurunan tarif penyeberangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antar-Provinsi.
“Juga keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.11/OP.404/ASDP-2016 tentang Tarif Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry,” tuturnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan penurunan tarif penyeberangan berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang, dengan nominalnya bervariasi yakni penurunan tarif kendaraan rata-rata 4,51 persen, dan penumpang pejalan kaki sebesar 17,14 persen.
“Dengan penurunan tarif itu, bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan yang ada di pelabuhan karena kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, meskipun tarif yang diberlakukan turun,” paparnya.
Wahyudi menegaskan kualitas pelayanan menjadi sasaran utama PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, sehingga pengguna jasa penyeberangan tidak perlu khawatir dengan pelayanan karena akan selalu ditingkatkan.
Berikut ini daftar penurunan tarif per 16 Januari 2016 yakni:
1. Penumpang dewasa dari Rp7.000 menjadi Rp6.000
2. Penumpang anak-anak dariRp5.000 menjadi Rp4.000
3. Kendaraan golongan I: Rp8.000 turun menjadi Rp7.000
4. Kendaraan golongan II: Rp24.000 turun menjadi Rp23.000
5. Kendaraan golongan III: Rp37.000 turun menjadi Rp35.500
6. Kendaraan golongan IV A: Rp146.000 turun menjadi Rp141.000
7. Kendaraan golongan IV B: Rp131.000 turun menjadi Rp126.000
8. Kendaraan golongan V A: Rp277.000 turun menjadi Rp267.000
9. Kendaraan golongan V B: Rp223.000 turun menjadi Rp214.000
10. Kendaraan golongan VI A: Rp461.000 turun menjadi Rp444.000
11. Kendaraan golongan VI B: Rp368.000 turun menjadi Rp 354.000
12. Kendaraan golongan VII: Rp485.000 turun Rp467.000
13. Kendaraan golongan VIII: Rp733.000 turun Rp706.000
14. Kendaraan golongan IX: Rp1.087.000 turun Rp1.047.000
“Sebelumnya, PT ASDP juga menurunkan tarif penyeberangan di Selat Bali tersebut pada 24 Oktober 2015 dengan angka turun rata-rata Rp500 hingga Rp4.000,” ujarnya.(ant/iss/ipg)