Jumat, 29 November 2024

Penambang Pasir Tradisional Hadang Pengerahan Alat Berat di DAS Semeru

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Ratusan penambang tradisional yang di Sungai Kalimujur, di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) Semeru melakukan aksi penghadangan terhadap pengerahan alat berat berupa mesin beghoe dari korporasi pemegang IUP (Pemegang Izin Usaha Pertambangan), Minggu (17/1/2016).

Dari pantauan Sentral FM, aksi penghadangan alat berat ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB, saat alat berat itu didatangkan, Ratusan penambang tradisional di titik DAS Kalimujur di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, yang telah menganggur sejak 3 bulan lebih, mendengar informasi adanya pengerahan alat berat ke sungai kantong lahar setempat.

“Alat berat itu, sedianya dioperasionalkan untuk melakukan penambangan pasir oleh korporasi yang sejauh ini belum memang IUP (Izin Usaha Pertambangan),” Riyanto, salah-seorang penambang pasir tradisional di Desa pandanarum, Kecamatan Tempeh.

Dengan hadirnya alat berat berupa mesin beghoe itu,ratusan penambang pasir tradisional di Desa tersebut langsung saja bergerak melakukan penghadangan. Para penambang pasir tradisional melakukan pagar betis, untuk menghadang agar jangan sampai alat berat berhasil diterjunkan ke sungai yang menjadi lokasi penambangan pasir.

“Kami menolak penggunan alat berat berupa mesin begho karena tidak memberdayakan para penambang tradisional yang ada di sini. Makanya, kami menolak pengerahan alat bera tersebut agar jangan sampai beroperasi. Selanjutnya, kami akan terus menjaga, agar tidak ada alat berat yang dikerahkan untuk melakukan penambanagn di DAS Kalimujur di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh ini,” jelasnya.

Ilham, penanambang pasir tradisional lainnya menyatakan bahwa, mereka tidak mengetahui persis siapa korporasi atau orang yang mendatangkan alat berat ke lokasi penambangan pasir di sungai kantong lahar Gunung Semeru tersebut. “Yang jelas masyarakat dan penambang tradisional tidak seujtu dengan pengerahan alat berat untuk menambang pasir tersebut,” urainya.

Riyanto maupun Ilham, penambang pasir tradisional di DAS Kalimujur Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh menegaskan, jika saat ini proses perizinan penambang pasir tradisional masih dalam verifikasi oleh Tim Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jawa Timur. “Kami masih menunggu, apakah izin yan kami ajukan diterbitkan ataukah tidak oleh Dinas ESDM Jatim,” pungkas Riyanto dan Ilham.

Sementara itu, Jumat (15/1/2016) kemarin, para penambang tradisional juga melakukan aksi penghadangan Tim Dinas ESDM Jatim yang akan melakukan verifikasi ulang permohonan izin di sungai kantong lahar Gunung Semeru yang terletak di wilayah Kecamatan Tempeh tersebut. “Penambang tradisional melakukan pagar betis agar Tim Verifikasi Dinas ESDM batal dilakukan, kemarin. Dan hari ini, sebenarnya kami juga akan melakukan aksi susulan,” kata Jumandi, Ketua Paguyuban Penambang Tradisional Sungai Kalimujur.

Namun aksinya batal karena Drs H Asat Malik, Mag Bupati Lumajang mengajak dialog mereka. Para penambang menyampaikan kecewa, karena dari verifikasi yang dilakukan Dinas ESDM Jatim, dituding meloloskan korporasi tambang pasir yang mengajukan ijin di sana. Sementara penambang tradisional yang telah 3 bulan lebih menganggur pasca pertambangan ditutup dan telah mengajukan perizinan, sejauh ini belum juga tersentuh.

“Padahal paguyuban tambang tradisional telah mengikuti aturan yang dianjurkan Bupati Lumajang dan telah mengajukan izin ke Dinas ESDM Jatim. Meski pada prosesnya tanpa ada kawalan dari Pemkab Lumajang, seperti yang dijanjikan sebelumnya,” urai Jumandi.

Dalam pertemuan tertutup hari ini, 4 orang perwakilan penambang tradisional ini pun menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan kepada Bupati Lumajang. Dalam dialog ini, mereka didampingi Hariyono, Camat Tempeh, Kades Jatisari, Dra Ninis Rindhawati Kepala Bagian Ekonomi dan Drs Basuni Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang.

Hariyono, Camat Tempeh seusai pertemuan mengungkapkan, jika di lapangan sebelumnya situasi cukup memanas saat Tim Verifikator Dinas ESDM Jatim turun ke lokasi di DAS Kalimujur. Karena, verifikasi yang dilakukan ternyata terhadap pengaju izin baru di 9 titik yang ada di sepanjang DAS tersebut.

“Kemarin baru dua izin yang diverifikasi dan salah-satunya milik PT Purnomo. Namun di lokasi yang diverifikasi itu, ada yang mengajukan perizinan dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) penambang tradisional yang sejak lama sudah bekerja di sana. Dan PT Purnomo merupakan pengaju izin baru. Tentu hal ini yang memicu terjadinya kejadian kemarin. Untuk hari ini bisa dicegah dan mereka diajak dialog,” kata Hariyono.

Untuk meredam aksi massa penambang ini, Camat Tempeh sendiri yang kemudian berinisiatif mengumpulkan mereka, tadi malam. Ada 20 penambang tradisional yang dikumpulkan dan diminta menahan diri. Sampai akhirnya, ditentukan dialog pagi tadi di Kantor Pemkab Lumajang untuk menjembatani sekaligfus memfasilitasi mereka.

Selain dua izin yang diverifikasi kemarin, masih ada 9 izin lainnya yang menurut Hariyono juga saling tumpang tindih. “Artinya, di 9 titik yang diverifikasi, ada pengaju izin baru dan pengaju izin lama yang akan mengurus peirjinan kembali. Inilah yang memicu panasnya situasi,” urainya.

Hasil dialog yang digelar, Camat Tempeh menjelaskan, jika Dinas ESDM Jatim memastikan tidak akan memproses terlebih dulu perizinan yang tumpang tindih tersebut. Antara pengaju izin lama dan baru, harus berkomunikasi untuk melakukan kompromi terlebih dulu sebelum perizinan diproses. “Sepanjang tidak ada kompromi, maka Dinas ESDM Jatim tidak akan memproses dan memverifikasi perizinan yang diajukan,” demikian pungkas Hariyono, Camat Tempeh. (her/dwi)

Teks Foto :
– Para penambang pasir tradisional di DAS Kalimujur saat menghadang alat berat di DAS (Daerah Aliran Sungai) Kalimujur Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs