Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Senin (18/1/2016), mengundurkan diri dari jabatan pucuk pimpinan perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua tersebut.
Dalam suratnya kepada seluruh karyawan Freeport Indonesia yang diperoleh di Jakarta, Senin, Maroef menyampaikan pesan bahwa masa kontrak kerjanya selama setahun sebagai Presdir Freeport Indonesia sudah berakhir.
Namun, tawaran perpanjangan dari pimpinan Freeport McMoRan, selaku induk usaha Freeport Indonesia, ditolak Maroef.
“Saya telah berkirim surat pengunduran diri sebagai Presdir Freeport Indonesia (kepada pimpinan Freeport McMoRan),” kata Maroef dalam suratnya.
Dalam pesannya kepada karyawan pula, Maroef menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh manajemen perusahaan induk sebagai Presdir Freeport Indonesia.
Berikut isi memo Maroef:
“Dengan berakhirnya masa kontrak kerja saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi jabatan yang dipercayakan sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan tawaran perpanjangan dari Pimpinan Freeport McMoRan, saya telah berkirim surat pengajuan pengunduran diri sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Kesempatan ini juga saya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama saya menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh manajemen Perusahaan Induk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Demikian dan terimakasih
Jakarta, 8 Januari 2016
Hormat saya,
Marsda TNI (Purn) Maroef Sjamsoeddin.”
Maroef menjabat Presdir Freeport Indonesia sejak awal Januari 2015.
Ia merupakan Presdir Freeport Indonesia berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Marsekal Muda (Purn) TNI AU.
Sebelum menjabat Presdir Freeport Indonesia, Maroef adalah mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara periode 2011-2014.
Maroef yang meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies, menggantikan Rozik B Soetjipto.
Pengunduran diri Maroef terjadi saat isu kelanjutan operasi Freeport di Papua tengah berlangsung, termasuk kasus rekaman pembicaraannya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Freeport sudah mengajukan perpanjangan kontrak dari seharusnya berakhir 2021 menjadi 2041.
Namun, sesuai UU No. 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kontrak Freeport baru berakhir pada 2021. Dengan demikian, paling cepat pengajuan kontrak dilakukan pada 2019.(ant/iss/ipg)
Teks Foto:
-. Surat Maroef Sjamsoeddin kepada seluruh karyawan PT Freeport Indonesia.
Foto: Istimewa