Sabtu, 23 November 2024

Berkas Mobil Lamborghini Diserahkan ke Pengadilan, Tunggu Waktu Sidang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini dikawal polisi. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas mobil Lamborghini di Jalan Raya Manyar Kertoarjo sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/1/2016).

“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya tadi pagi,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (19/1/2016).

Menurut dia, berkas perkara sudah di pengadilan, otomatis pengemudi mobil Lamborghini, Wiyang Lautner, akan segera memasuki persidangan. “Tinggal menentukan jadwalnya, kapan akan disidangkan dan siapa ketua majelisnya. Itu yang menentukan pihak Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.

Secara terpisah Burhanudin Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi masih belum mengetahui, apakah berkas perkara itu sudah masuk ke sekretariat belum. “Nanti saya cek dulu,” kata Burhanudin, Selasa (19/1/2016).

Apabila berkas perkara itu sudah masuk, kata Burhanudin, akan dipelajari terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa menentukan kapan disidangkan, dan siapa hakim yang mimpin persidangan. “Butuh 2 hari untuk mempelajarinya,” ujar dia.

Menurut dia, jika berkas perkara sudah di pengadilan, maka otomatis statusnya sebagai tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. “Jadi bukan menjadi tahanan kejaksaan lagi,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti, serta Mujianto penjual STMJ, terluka dan harus menjalani perawatan medis.

Polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini serta pengemudinya Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan Wiyang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs