Sabtu, 23 November 2024

Bayi Kembar Siam Dempet Dada dan Perut Meninggal Dunia

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dokter ruangan dan perawat membawa jenazah bayi kembar siam asal Ponorogo ke Ruang Verifikasi Jenazah RSUD dr Soetomo, Selasa (19/1/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Bayi kembar siam Husna Jaya dan Husni Jaya, anak pasangan suami istri Andi Jaya (27) dan Happy Rachmawati (26) asal Ponorogo, akhirnya meninggal dunia pascaoperasi karena kelainan bawaan, Selasa (19/1/2016).

Menurut dokter, bayi kembar siam dempet dada dan perut ini tidak bisa diselamatkan karena hanya memiliki satu lambung yang dempet, demikian juga jantung kedua bayi ini yang hanya satu.

Ditambah lagi, jantung itu tidak menyatu, karena hanya memiliki satu bilik kanan.

“Itu kelainan bawaan sejak lahir yang sangat kompleks,” kata dr Agus Harianto Ketua Pusat Pelayanan Kembar Siam Terpadu (PPKST) RSUD Dr Soetomo.

Agus mengatakan, dokter di RSUD dr Soetomo sudah memprediksi, sejak awal ibu bayi ini dirujuk, bahwa bayi itu tidak akan bertahan lama.

Happy Rachmawati, ibu bayi, telah rutin memeriksakan kandungannya ke rumah sakit di Ponorogo. Ketika diketahui ada kelainan bayi, keduanya dirujuk ke RS Moewardi, Solo.

Dari Solo, karena dokter kesulitan mendeteksi jantung kedua bayi, Happy pun kembali dirujuk ke RSUD Soetomo, Surabaya, Selasa (19/1/2016).

Kehamilan Happy sudah menginjak usia ke-8 bulan. Dokter pun memutuskan untuk melakukan terminasi kehamilan demi menyelamatkan bayi dan ibunya.

Operasi caesar pun dilakukan. Namun setelah lahir, kondisi bayi sudah kritis dan berangsur-angsur menurun. Hingga akhirnya dokter menyatakan bahwa kedua bayi tersebut meninggal.

Dalam catatan medis, bayi Husna Jaya dan Husni Jaya hanya bertahan selama empat jam pascaoperasi caesar oleh tim dokter.

Agus mengatakan, proses penghentian atau terminasi kehamilan pada saat bayi masih dalam kandungan ini merupakan pertama kalinya sepanjang 73 kasus bayi kembar siam di RSUD dr Soetomo.

“Usia janin menginjak 32 minggu (8 bulan). Tim dokter sepakat menghentikan kehamilan dan melahirkan bayi dengan bedah caesar karena sudah membahayakan ibu dan bayi,” kata Agus.

Keputusan tim dokter untuk menyelamatkan sang ibu, kata Agus, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.

Menurut peraturan, risiko menyelamatkan calon ibu diperbolehkan meski harus mengakhiri kehamilan.

Kedua bayi ini lahir dengan berat 2,5 kilogram. Kemungkinan bertahan hidup bagi kedua bayi, menurut dokter, sangat muskil, meski keduanya berhasil hidup hingga cukup bulan.

Andi Jaya, Ayah kedua bayi mengaku sudah merelakan kepergian anak ketiga dan keempatnya. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs