Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebaiknya digunakan untuk persoalan yang darurat.
“Jangan sedikit-sedikit mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan Perpres untuk persoalan yang masih bisa dicarikan cara lain,” katanya, pada rapat konsultasi antara presiden dengan pimpinan lembaga negara, Selasa (19/1/2016).
Sikap Mendagri itu untuk menjawab usulan Kepala BIN dan BNPT agar presiden mengeluarkan Perppu, kalau revisi UU Terorisme tidak bisa dilakukan secepatnya. Pertimbangannya, BIN tidak berdiri sendiri dan di dalamnya ada beberapa unsur yang bisa diberdayakan.
“TNI dan Polri sudah punya pasukan, karena itu BIN dan BNPT tidak perlu punya pasukan sendiri, sebab BIN fungsinya hanya koordinator,” kata Mendagri.
Presiden dan pimpinan lembaga negara berpendapat, merevisi UU terorisme, lebih baik dari pada mengeluarkan Perppu. Publik dapat menyampaikan pendapat pasal mana saja yang menghambat pemberantasan terorisme.(jos/iss/ipg)