Marijam Lurah Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya mengaku mengalami kesulitan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) barang bekas di Gembong dan sekitarnya.
“Sebab, setelah ditertibkan, mereka akan kembali lagi. Kami akhirnya hanya sosialisasi rutin kepada pedagang untuk tertib dan rapi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (20/1/2016).
Menurut Marijam, solusi penataan Gembong adalah dengan mencarikan tempat untuk relokasi. Karena, dengan begitu para pedagang tetap bisa berjualan.
Pada tahun 2015 lalu, kata Marijam, sempat ada wacana pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi yang ada di Gembong Asih III sampai V. Tanah tersebut rencananya untuk relokasi para PKL Kapasari, Ngaglik dan Gembong.
“Namun, karena terkendala harga dan beberapa pemilik tanah belum setuju, maka Pemkot masih terus mengupayakannya hingga sekarang,” katanya.
Menurut Marijam, sampai tahun 2015, jumlah PKL yang terdata di Kelurahan Kapasari sebanyak 200 PKL lebih. Jumlah itu terinci, 55 PKL di Gembong Tebasan dan 163 PKL di sepanjang jalan Kapasari.
“Para pedagang didominasi orang dari luar Kapasari. Ada juga dari luar Surabaya,” katanya.
Pantauan suarasurabaya.net, Rabu (20/1/2016), PKL barang bekas di sepanjang jalan Kapasari tampak tertib. Menurut para pedagang, seminggu lalu baru saja ada penertiban oleh Satpol PP sampai sore hari.
Sering terjadinya penertiban ini, sedikit mengurangi volume PKL di Jalan Kapasari. Sementara, untuk yang di Jalan Ngaglik, kondisi jalan lebih sepi, tidak tampak PKL berjualan karena penertiban terus dilakukan.(bid/ipg)