Dua pejabat tinggi Jawa Timur, Achmad Sukardi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov)Jawa Timur dan La Nyalla Mattaliti Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (20/1/2016).
“Keduanya dipanggi, hanya dimintai keterangan, karena ini masih penyelidikan,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (20/1/2016).
Ada dugaan La Nyalla Mattaliti dan Sukardi dimintai keterangan penyidik Kejati, terkait kasus korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi.
Namun, Maruli enggan berspekulasi karena saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus serupa yang sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dimana, sudah sudah ada pejabat Kadin yang ditetapkan sebagai terdakwa, dan sudah divonis beberapa bulan lalu.
“Ini Masih terus dilakukan penyelidikan, dan berkelanjutan. Tunggu saja,” ujar dia.
Secara terpisah La Nyalla Mattaliti Ketua Kadin Jatim mengaku, dirinya dimintai keterangan dalam kasus dana hibah. “Pertanyaan sama dengan kasus sebelumnya, seputar dana hibah Kadin,” kata La Nyalla Mattaliti.
Sementara Sukardi, menolak memberikan keterangan apapun. “Gak ono pemeriksaan, gak onok opo-opo, (Tidak ada pemeriksaan, tidak ada apa-apa, red),” kata Sukardi Sekdaprov Jatim.
Sementara kasus dana itu terjadi dari tahun 2010 hingga 2014, Kadin Jatim menerima dana hibah totalnya mencapai Rp48 miliar dari Pemprov Jatim. Namun, ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar, sehingga ada dua pejabat yang jadi terdakwa dan diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya. (bry/rst)