Polisi tidak bisa menilang kendaraan yang berhenti di rambu P coret jika pengemudinya tidak turun dari kendaraannya, kata Kompol Gathut Bowo Supriyono Kasie Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jawa Timur.
“Undang-undangnya mengatakan demikian. Kecuali dia mengganggu lalu lintas, tentunya kita menyuruh atau menghimbau kepada pengemudi untuk meninggalkan lokasi itu, dengan diskresi kita untuk melarang berhenti di situ, ” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (22/1/2016).
Terkait berapa lama waktu kendaraan tersebut berhenti, kata Kompol Gathut, hal itu belum disebutkan dalam Undang-undang.
Pernyataan ini terkait video program televisi “86” yang viral di media sosial karena polisi menilang seorang pengemudi taksi yang mobilnya berhenti tapi dia tidak turun dari mobil itu, di bawah rambu P coret.
Netizen mengkritik langkah polisi tersebut, terlebih karena sopir taksi tersebut sudah menjelaskan definisi parkir dan berhenti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada dua orang polisi tersebut.
Adapun definisi parkir dan berhenti sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ adalah:
Pasal 1 nomor 15
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 1 nomor 16
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.(iss/ipg)