Ade Komarudin Ketua DPR RI menegaskan kalau telah ada rapat konsinyering di Badan Legislasi (Baleg) membahas revisi Undang-Undang Terorisme. Dalam rapat tersebut juga telah disepakati kalau revisi UU tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Untuk itu, kata Ade, rapat selanjutnya tinggal mengundang Menteri Hukum dan HAM, baru kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Menyangkut revisi UU Terorisme DPR itu sudah rapat konsinyering di Baleg dan sudah masukan revisi UU terorisme di dalam prolegnas 2016. Jadi tinggal nanti rapat dengan Menkumham kemudian ditetapkan setelah itu dibawa ke paripurna,” ujar Ade di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Selanjutnya, menurut Ade, tinggal pemerintah apakah akan memilih revisi UU atau Perppu saja untuk memperkuat aturan pemberantasan terorisme tersebut.
“Kemudian, sekarang tinggal tergantung pemerintah. Pemerintah mau pilih yang mana, apakah pemerintah pilih revisi atau Perppu. Buat kami, dua-duanya tidak masalah. Revisi kami sudah siap,” kata dia.
Akom (panggilan akrab Ade Komarudin) mengaku telah berkomunikasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan Menkopolhukam membahas pasal-pasal apa saja yang perlu direvisi dan butuh waktu berapa lama untuk menyelesaikan revisi tersebut.
“Saya tadi berkomunikasi dengan menteri polhukam dan saya tanya kepada beliau memang berapa pasal? Karena beliau tanya kepada saya berapa lama waktu kira-kira bisa diselesaikan, karena ini penting sekali jangan sampai nanti berlarut revisinya kemudian tidak ada jalan keluar,” kata Akom.(faz/iss/ipg)