Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama mengajak masyarakat terbuka dan merangkul bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menuju kesamaan cara pandang sekalipun MUI akan mengeluarkan fatwa sesat untuk organisasi ini.
“Katakanlah fatwa dilarang, jadi bentuk pelarangan itu adalah untuk paham keagamannya, bukan kita nanti menafikan mereka sebagai sesama saudara kita,” kata Lukman di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2016).
Dia mengatakan, jangan karena larangan, hak-hak bekas Gafatar sebagai manusia dan sesama saudara sebangsa tidak dipenuhi atau diabaikan.
“Itu bukan cara kita menerapkan ajaran agama. Jadi yang dilarang adalah pahamnya,” kata dia menjelaskan jika Gafatar diputuskan sesat oleh MUI.
Seharusnya, kata dia, tugas masyarakat adalah mengayomi dan memberi pemahaman kepada bekas Gafatar agar tidak mengikuti paham yang dilarang.
Menurut Lukman, Gafatar bukan hal baru di Indonesia karena mereka melakukan metamorfosis dengan berbagai organisasi dari kegiatan keagamaan menjadi gerakan sosial kemasyarakatan.
MUI masih mendalami Gafatar, sementara keputusan soal fatwa terhadap organisasi ini akan segera terbit.
“Inilah saatnya MUI untuk bisa mengeluarkan fatwa sehingga umat Islam di Indonesia bisa mendapatkan pemahaman jelas menyikapi gerakan seperti itu,” kata Lukman.(ant/iss/ipg)