Sabtu, 23 November 2024

Indonesia Diminta Tempatkan Perwakilan Cyber di PBB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Indonesia diminta untuk menempatkan perwakilan tenaga ahli di bidang cyberspace di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam keanggotaan Group of Governmental Expert (GGE) on Information Security.

Agus R. Barnas Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) di Jakarta, Minggu (24/1/2016), mengatakan bahwa tahun ini Indonesia diminta untuk dapat mengajukan wakil pada tingkat ahli (expert) dalam keanggotaan GGE mengenai keamanan informasi.

“Usulan ini terutama disampaikan oleh Pemerintah Rusia melalui Nota Diplomatik Perutusan Tetap Federasi Rusia untuk PBB di New York,” katanya seperti dilansir Antara.

Agus menyebutkan sejumlah hal pokok yang disampaikan dalam nota diplomatik tersebut, di antaranya bahwa Sekretariat PBB tengah melakukan finalisasi terkait persiapan permulaan kerja dari GGE keamanan informasi yang baru.

Pendirian GGE tersebut sebelumnya telah diatur dalam Operative Paragraph dari Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/70/237.

“GGE akan terdiri atas para ahli yang mewakili 25 negara yang akan dipilih oleh Sekjen PBB berdasarkan proporsi alokasi geografis yang merata atau equitable geographical distribution,” katanya.

Agus menambahkan bahwa pemerintah Rusia telah menilai partisipasi Indonesia sangat berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja GGE.

Untuk itulah Pemerintah Rusia menginisiasi untuk menjadi pihak paling awal yang mengusulkan agar Indonesia dapat mempertimbangkan untuk meminta United Nations Office of Disarmament Affairs (UNODA), khususnya kepada Acting High Representative for Disarmament Affairs yakni Mr. Kim Won-soo.

Indonesia sendiri tercatat memiliki wakil dalam GGE serupa terakhir kali pada tahun 2011.

Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri cq Direktorat Jenderal Multilateral telah bersurat kepada Deputi VII Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan khususnya kepada Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DKKICN) perihal usulan pengajuan wakil Indonesia dalam keanggotaan GGE tersebut.

Agus yang juga Ketua DKKICN itu berharap Indonesia segera dapat menempatkan wakilnya pada GGE.(ant/iss)

Berita Terkait

Indonesia Diminta Tempatkan Perwakilan Cyber di PBB

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Indonesia diminta untuk menempatkan perwakilan tenaga ahli di bidang cyberspace di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam keanggotaan Group of Governmental Expert (GGE) on Information Security.

Agus R. Barnas Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) di Jakarta, Minggu (24/1/2016) mengatakan, bahwa tahun ini Indonesia diminta untuk dapat mengajukan wakil pada tingkat ahli (expert) dalam keanggotaan GGE mengenai keamanan informasi.

“Usulan ini terutama disampaikan oleh Pemerintah Rusia melalui Nota Diplomatik Perutusan Tetap Federasi Rusia untuk PBB di New York,” katanya seperti dilansir Antara.

Agus menyebutkan sejumlah hal pokok yang disampaikan dalam nota diplomatik tersebut, diantaranya bahwa Sekretariat PBB tengah melakukan finalisasi terkait persiapan permulaan kerja dari GGE keamanan informasi yang baru.

Pendirian GGE tersebut sebelumnya telah diatur dalam Operative Paragraph dari Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/70/237.

“GGE akan terdiri atas para ahli yang mewakili 25 negara yang akan dipilih oleh Sekjen PBB berdasarkan proporsi alokasi geografis yang merata atau equitable geographical distribution,” katanya.

Agus menambahkan bahwa pemerintah Rusia telah menilai partisipasi Indonesia sangat berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja GGE.

Untuk itulah Pemerintah Rusia menginisiasi untuk menjadi pihak paling awal yang mengusulkan agar Indonesia dapat mempertimbangkan untuk meminta United Nations Office of Disarmament Affairs (UNODA), khususnya kepada Acting High Representative for Disarmament Affairs yakni Mr. Kim Won-soo.

“Kita diharapkan bisa memasukkan expert dari Indonesia ke dalam komposisi GGE sebelum batas akhir finalisasi susunan keanggotaan GGE,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Perutusan Tetap RI (PTRI) di New York, kata Muchlis, pengajuan kandidat ahli sejauh ini telah diikuti oleh 25 negara yang mengajukan calonnya. Mereka akan diseleksi berdasarkan alokasi perimbangan kawasan atau geografis.

Menurut dia, permintaan itu perlu disikapi segera secara positif mengingat hal itu sangat strategis untuk dimanfaatkan sebagai upaya memperkuat kebijakan nasional terkait dengan keamanan cyber.

“Melalui keanggotaan Indonesia dalam GGE keamanan informasi, Indonesia dapat turut membentuk dan memengaruhi penyusunan agenda dan norma multilateral yang kondusif bagi kepentingan nasional di bidang keamanan informasi,” katanya.

Indonesia sendiri tercatat memiliki wakil dalam GGE serupa terakhir kali pada tahun 2011.

Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri cq Direktorat Jenderal Multilateral telah bersurat kepada Deputi VII Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan khususnya kepada Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DKKICN) perihal usulan pengajuan wakil Indonesia dalam keanggotaan GGE tersebut.

Agus yang juga Ketua DKKICN itu berharap Indonesia segera dapat menempatkan wakilnya pada GGE. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs