Lebih dari 20 truk terjaring dalam operasi gabungan Dishub Jatim dan Dishub Kabupaten Lumajang, Senin (25/1/2016).
Operasi penertiban muatan tipe A digelar di jalur nasional wilayah Kecamatan Kedungjajang yang menghubungkan Lumajang dengan Jember maupun Probolinggo.
Operasi ini juga melibatkan Satlantas Polres Lumajang, pihak kejaksaan dan pengadilan. Pasalnya, operasi yang memfokuskan untuk memantau muatan truk ini menerapkan sanksi dan sidang di tempat bagi pelanggarnya.
Rochani, Ssos Kepala Dishub Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, operasi gabungan ini digelar rutin dengan sasaran kendaraan yang melebihi tonase dan dokumen kendaraan yang kurang lengkap. Untuk membuktikan tonase muatan kendaraannya, petugas juga memasang jembatan timbang portabel di lokasi.
“Sehingga ketika terbukti tonase muatannya melebihi ketentuan, langsung ditilang dan disidangkan di tempat,” katanya. Jumlah kendaraan yang terjaring dalam operasi ni, mencapai puluhan dan rata-rata pelanggaran yang mendominasi adalah tonase muatan.
“Lebih dari 20 truk yang ditilang dan disidangkan di tempat. Dan saksi denda yang diterapkan hakim di lokasi, dendanya maksimal Rp. 150 ribu. Jumlah penindakan kali ini, tidak jauh berbeda dengan operasi yang digelar bulan sebelumnya yang berhasil menjaring 26 truk pelanggar,” paparnya.
Operasi ini, masih kata Rochani, hanya dilaksanakan sehari saja dimulai pukul 08.00 WIB hingga siang hari. Namun, ia menjelaskan, pelanggar yang terjaring dari operasi sebelumnya dengan yang hari ini berbeda. Pasalnya, kalau pelaksanaan operasi sebelumnya yang banyak terjaring adalah truk bermuatan pasir.
“Untuk operasi hari ini, truk bermuatan kayu dan muatan jenis lainnya. Karena truk pasir memang dilarang beroperasi pagi siang hingga malam hari. Truk pasir sesuai instruksi Kapolres Lumajang hanya diperbolehkan beroperasional pukul 24.00 WIB sampai 06.00 WIB saja,” ujarnya. (her/ipg)