Minggu, 19 Januari 2025

Kejati Tunggu Surat Eksekusi Terpidana Mati Asal Surabaya dari Kejagung

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan laporan daftar vonis terpidana mati kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari daftar yang diserahkan, ada satu orang terpidana mati, dalam perkara pembunuhan di Jojoran, Surabaya.

Terpidana mati tersebut adalah Sugianto alias Sugik, yang membunuh satu keluarga Sukardjo dan istrinya Hariningsih, kemudian dua anak, Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.

Andi Muhammad Taufik SH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, laporan tahunan analisis dan evaluasi tersebut diminta atas perintah dan petunjuk dari pimpinan, siapa saja terpidana mati yang tidak bisa melakukan upaya hukum.

“Laporan terpidana atau tervonis mati itu dikirim bulan Desember tahun 2015 kemarin. Untuk Jawa Timur hanya satu yaitu Sugianto alias Sugik,” kata Andi Muhammad Taufik SH, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (25/1/2016).

Diserahkannya laporan tersebut, kata Muhammad Taufik, saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekarang tinggal menunggu petunjuk surat pemberitahuan pelaksanaan dari Kejagung. “Jika nanti sudah ada perintahnya untuk dieksekusi. Maka akan dilaksanakan dimana lokasinya,” ujar dia.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan sekeluarga itu terjadi sekitar tahun 1996 di jalan Jojoran I, Surabaya. Saat itu Sugianto alias Sugik ingin mencuri sebuah motor.

Namun diketahui pemiliknya, Sukardjo dan istrinya Hariningsih, kemudian dua anak Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo. Kemudian Sugianto memukul mereka semuanya dengan kayu hingga meninggal.

Setelah itu mereka semuanya dikubur di rumahnya, tempat yang sudah digalinya. Tidak waktu lama, Sugianto ditangkap anggota Satreskrim Polwiltabes (Polrestabes, red) Surabaya. (bry/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs