Sabtu, 23 November 2024

Awas, Jual Beli di Pinggir Jalan Bisa Kena Sanksi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Warga yang berjualan di pinggir jalan atau melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan Kota Surabaya akan dikenai sanksi.

Deny Kristopel Tupamahu Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Perda No.2 Tahun 2014 {file} tentang ketertiban dan ketentraman umum yang merupakan revisi dari Perda lama tentang kehidupan bermasyarakat.

Kata Deny, beberapa aturan di Perda tersebut diantaranya larangan untuk bertransaksi di pinggir jalan, pembeli dan penjual akan dikenai sanksi karena Pemkot sudah menyediakan sentra PKL yang dibangun dengan dana APBD. Cara ini dilakukan untuk meramaikan sentra PKL.

Deny menjelaskan, sangat ironis di satu sisi pemerintah menyediakan lahan untuk berjualan. Di sisi lain masyarakat juga komplain adanya transaksi antara penjual dan pembeli ini memicu kemacetan.

Perda ini, lanjut dia, berfungsi untuk membina masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan ketentraman.

Sanksi yang diberlakukan pun ada beberapa tahapan. Tahap pertama yakni sanksi teguran yang dilanjutkan dengan sanksi lisan. Sanksi lisan nantinya masyarakat yang melanggar KTPnya akan ditahan sebagai jaminan bahwa yang bersangkutan akan datang ke kantor Satpol PP untuk membuat pernyataan tertulis.

“Pernyataan tertulis ini terkait tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Misalnya tidak akan membuang sampah sembarangan,” kata dia pada Radio Suara Surabaya.

Jika masih ada yang bandel, maka akan dikenai sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara 3 bulan atau denda maksimum Rp50 juta.

Aturan lain, warga yang menyeberang tidak di jembatan penyeberangan orang (JPO) atau di “traffic light”, juga akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu sanksi teguran lisan dan administratif. Warga juga dilarang memberi uang ke gelandangan dan pengemis, dan juga ke anak jalanan di persimpangan jalan.

Deny mengakui, Perda ini sangat kompleks karena mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Namun pihaknya optimis Perda ini akan efektif jika dibarengi dengan respon yang baik dari masyarakat. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs