Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima tujuh gugatan perkara sengketa Pilkada pada pembacaan putusan sesi pertama.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief Hidayat Ketua Majelis Hakim Konstitusi membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/1/2016) seperti dilansir Antara.
Ketujuhnya adalah gugatan untuk Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
Mahkamah menilai tujuh daerah itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak dua persen.
Sejak Senin pekan lalu sampai hari ini pukul 12.00 WIB, MK telah memutus 122 perkara sengketa Pilkada serentak 2015, dari total 147 perkara.
Dari 122 putusan itu, 79 perkara dinyatakan pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. (ant/dwi)