Rapat Paripurna DPR RI melantik Tim Pengawas Intelijen yang berjumlah 14 anggota. Tim ini adalah anggota DPR dari Komisi I.
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipimpin Ade Komarudin ketua DPR. Beberapa anggota DPR sempat melakukan interupsi diantaranya Aryo Bimo dari fraksi PDI Perjuangan yang menanyakan tugas dari Tim pengawas intelijen dari DPR ini.
Setelah dilantik, Tantowi Yahya anggota Tim pengawas menjelaskan kalau latar belakang dibentuknya Tim pengawas intelijen ini berdasarkan UU no 17 tahun 2011 tentang intelijen.
“Pembentukan Tim pengawas ini adalah amanat dari UU no 17 tahun 2011 tentang intelijen. UU ini adalah suatu hal yang harus kita banggakan bersama, salah satu produk legislasi DPR patut kita jadikan sebagai acuan bagaimana DPR mengedepankan akuntabilitas publik,” ujar Tantowi dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (26/1/2016).
Tim pengawas intelijen akan turun jika dalam tugasnya intelijen diduga melanggar Undang-undang. Disinilah peran Tim pengawas dibutuhkan.
“Fungsi dari Tim Pengawas Intelijen Negara DPR adalah melakukan pengawasan yang sengaja dibentuk karena operasional dari intelijen bersifat rahasia dan tertutup.
Tim pengawas hanya bekerja apabila operasional intelijen kita melanggar UU Intelijen, atau melakukan sesuatu hal yang tidak biasa,” kata dia.
Tantowi memahami memang ada mekanisme pengawasan di komisi I. Tapi karena sifat dari intelijen harus bersifat rahasia dan tertutup, maka pengawasannya hanya dilakukan oleh tim pengawas yang merupakan representasi dari 10 fraksi dan 4 unsur pimpinan yang ada di Komisi I. Dalam menjaga rahasia dan akuntabilitas, maka tim pengawas harus diambil sumpahnya.
Ini anggota-anggota Tim Pengawas Intelijen DPR :
1. Mahfudz Siddiq (Ketua)
2. Tantowi Yahya
3. Asril Hamzah Tanjung
4. Hanafi Rais
5. TB Hasanudin
6. Firmandez
7. Ahmad Muzani
8. Joko Udjiyanto
9. Budi Yos Yastri
10. Syaiful Bahri Anshori
11. Ahmad Zainudin
12. Dimyati Natakusumah
13. Supiadin Ari Saputra
14. Arif Suditomo. (faz/dwi/rst)