Selasa, 26 November 2024

Pelantikan Pilkada Serentak di Bogor akan Sulit Terwujud

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggelar pelantikan kepala daerah secara serentak di Jakarta atau di Istana Bogor tampaknya akan sulit terwujud.

“Sesuai UU nomor 8 tahun 2015, maka pelantikan bupati/walikota harus dilakukan di ibukota provinsi dan dilakukan oleh gubernur,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Rabu (27/1/2016).

Menurut dia, bunyi Undang-undang telah jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan sehingga wacana pelantikan di Istana Bogor harus memiliki payung hukum yang jelas. Artinya Undang-undang harus diubah dulu, yang tentunya memerlukan waktu lama.

Kalaupun menggunakan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) juga sangat sulit karena syarat Perppu haruslah ada kegentingan yang memaksa. Sedangkan pelantikan kepala daerah tidak masuk dalam kegentingan yang memaksa.

Selain itu, kalau dilantik serentak bersamaan di Bogor, maka presiden harus melantik gubernur terlebih dulu, kemudian gubernur yang akan melantik bupati/walikota.

Sementara itu Choirul Anam, Komisioner KPU Jawa Timur mengatakan, dari enam gugatan perselisihan hasil pemilihan pilkada di Jawa Timur, seluruhnya sudah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Enam daerah yang mengajukan gugatan peselisihan adalah Kabupaten Gresik, Ponorogo, Malang, Jember, Situbondo dan Sumenep.

Dengan penolakan ini, KPU di enam daerah juga segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih sehingga tinggal menunggu jadwal pelantikan. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs