Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Manyar Kertoarjo, menghadirkan terdakwa Wiyang Lautner, sebagai pengemudi mobil Lamborghini.
Sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dipimpin Burhanuddin selaku Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/1/2016). Dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa Wiyang Lautner, yang dibacakan Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Surat yang dibaca tersebut ada tiga lembar, dan hanya berjalan sekitar 15 menit.
“Mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” kata Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di depan terdakwa dan majelis hakim, Rabu (27/1/2016).
Dia menjelaskan, kecelakaan itu berawal dari terdakwa mengendarai mobil Lamborghini warna hitam type 570/4STS tahun 2012, nomor polisi B 2258 WM, berjalan beriringan dengan mobil Ferrari 458 warna merah B 8866 VV, yang dikemudikan Bambang Hariyanto Hadisujono, di Jalan Manyar Kertoarjo.
Disebutkan juga kondisi jalannya, sebagian kering dan basah setelah turun hujan.
“Saat melaju beriringan, terdakwa melaju dengan kecepatan 95 kilometer perjam, berdasarkan hasi penghitungan kinematika tim Traffic Accident Analysis Direktorat Lalu Kepolisan Daerah Jawa Timur,” ujar dia.
Melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi, laju mobil Lamborghini tidak bisa dikendalikan Wiyang Lautner. Sehingga menyebabkan mobil ke kiri dan menabrak rombong STMJ di pinggir jalan, yang saat itu ada seorang pembeli meninggal. “Korban meninggal atas nama Kuswarijo,” kata Ferry. (bry/rst)