Massa buruh dari beberapa federasi, Rabu (27/1/2016) kembali berunjuk rasa mendesak Soekarwo Gubernur Jawa Timur merevisi Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2015 tentang penetapan upah sektoral 2016.
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah sektoral sebesar 5 persen. Padahal bupati/walikota di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Pasuruan mengusulkan besaran upah sektoral bervariasi dari 5-15 persen.
Selain itu, upah sektoral yang ditetapkan oleh gubernur juga dinilai cacat karena tidak dilampiri dengan jenis sektor. Dalam upah sektoral kali ini, yang menetapkan jenis sektor malah bupati/walikota.
Massa buruh gabungan dari 5 daerah yaitu Surabaya, Sidoajo, Gresik Pasuruan dan Mojokerto.
Selain mengkritisi Pergub massa juga mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan perlindungan tenaga kerja.
Di Grahadi sendiri sudah siap 100an personil gabungan Polrestabes Surabaya dengan Polda Jawa Timur. Di depan Grahadi sudah terpasang kawat berduri, selain itu juga ada dua unit water canon.
Massa yang bergerak dari beberapa kawasan, diantaranya dari arah Bundaran Waru datang secara berkelompok dengan jalan kaki. Pantauan suarasurabaya.net buruh berhenti di beberapa lokasi, diantaranya depan Kebun Binatang Surabaya sehingga membuat kemacetan panjang. (fik/rst)