Sabtu, 23 November 2024

Setelah Macetkan Surabaya, Gubernur akhirnya Kabulkan Tuntutan Buruh

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Situasi kemacetan di sekitaran Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya. Rabu (27/1/2016) Foto : Kiriman Eriadi Via @e100ss

Setelah melakukan aksi longmarch jalan kaki dan memacetkan hampir seluruh jalanan protokol di Surabaya, ribuan buruh yang sejak siang berunjuk rasa akhirnya membubarkan diri, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (27/1/2016) tanpa harus berunjuk rasa di Depan Grahadi.

Massa buruh cukup berkumpul di sekitar Jl Basuki Rahmad sementara perwakilan mereka melakukan negosiasi di Grahadi dengan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan. Dan hasilnya, tuntutan mereka untuk merevisi Peraturan Gubernur (pergub) nomor 80 tahun 2015 tentang upah sektoral akhirnya disepakati.

“Ini sudah ada kesepakatan dan kami minta massa untuk membubarkan diri sementara perwakilan buruh silakan di grahadi sambil menunggu proses revisi pergub upah sektoral,” kata Totok Nurhandajanto, Kepala Bidan Hubungan Industrial Disnakertransduk Jawa Timur.

Pantauan suarasurabaya.net, untuk mengawal pembubaran buruh, ratusan personel kepolisian yang semula berjaga di Grahadi juga langsung digeser ke Jl Basuki Rahmat.

Komisaris Besar Polisi Imam Sumantri Kapolrestabes Surabaya mengatakan, unjuk rasa kali ini tak perlu dibubarkan karena telah ada kesepakatan dan buruh berjanji membubarkan diri dengan tertib.

“Jadi kami hanya mengawal mereka. Buruh tidak menggunakan seluruh badan jalan atau memblokir. Tadi mereka kami kawal agar tak menutup jalan tapi hanya menggunakan sebagian jalan saja,” kata Imam.

Sekadar diketahui sejak pagi ribuan buruh yang datang dari lima daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto memang menggelar unjuk rasa dengan cara berjalan kaki dari kawasan bundaran waru masuk ke dalam kota.

Unjuk rasa kali ini digelar untuk mendesak revisi pergub 80 tahun 2015 tentang upah sektoral. (fik/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs